Jakarta - Kasus dugaan suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian segera masuk pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Kedua direktur perusahaan importir daging PT Indoguna Utama tersebut disangka menyuap untuk mendapatkan kuota impor daging sapi.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan berperan sebagai makelar proyek.
Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nilai suap keseluruhan dari PT Indoguna diduga mencapai Rp 40 miliar, dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000 karena PT Indoguna meminta kuota impor 8.000 ton.
”Berkas tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) dan JE (Juard Effendi) sudah masuk dalam tahap penuntutan. KPK memiliki waktu 14 hari untuk memasukkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/3), di Jakarta.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Kemarin, KPK memeriksa Fathanah sebagai tersangka. Selain dikenai pasal korupsi, Fathanah dan Luthfi juga dikenai pasal pencucian uang. ”Penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk mengenakan pasal pencucian uang,” tutur Johan seperti dikutip kantor berita Antara.
Zainudin Paru, penasihat hukum Luthfi, menyebutkan, sangkaan kepada kliennya tersebut salah kamar karena tidak ada alasan kuat terkait hal tersebut.
”Terkait penetapan Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK dengan bergeser ke tindak pidana lain di luar dugaan suap Rp 1 miliar jelas salah kamar,” kata Zainudin.
Terkait kasus ini, KPK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang dilakukan Luthfi dan Fathanah.
Atas permintaan itu, kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, PPATK melakukan analisis dan selanjutnya menyerahkan laporan hasil analisis mengenai transaksi-transaksi mencurigakan yang terindikasi korupsi dan pencucian uang terkait kasus impor daging sapi.
Sumber : Kompas, 28 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar