JAKARTA–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan
pihak lain atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus
simulator SIM.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi
pada istri-istri Djoko Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan
pihak lain dalam TPPU-nya. Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa
dilihat dari beberapa kriteria. Pertama, harus memenuhi unsur dalam
Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain
itu, dalam TPPU terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer
dan mengubah bentuk. Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka
dari pengembangan TPPU mantan Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah
memenuhi unsur mensrea (niat jahat membantu tersangka).
“Unsur-unsur
itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada
kesimpulan soal pihak lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan
saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mengenai rekening
Djoko yang sudah ditelusuri dan diblokir, KPK belum mengarah ke
rekening lain.
Saat
ditanyakan, apakah rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri
rekening gendut para jenderal polisi lain, Johan menyatakan rekening
gendut itu sudah ditangani Polri. Namun, jika ada daftar aliran uang
dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan menuangkannya dalam
dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi dan TPPU Wa
Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak lain.
“Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia.
Ini
konteksnya TPPU. Itu akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun
aliran rekening, termasuk Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan
siapa pun kalau ada. Kalau enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya.
Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan penyitaan lanjutan.
Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak benar
bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak
terjadi dalam satu waktu.
Ada
yang kita telusuri lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima
hari kemudian. Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan
pun belum bisa memastikan soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang
diduga berada di luar negeri, yakni Australia, China, Singapura, dan
Hong Kong.
“Kalau
soal penelusuran aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan
(Busyro Muqoddas), itu kan sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini
belum ada penyitaan aset DS di luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK
kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dan Riky SH (swasta)
sebagai saksi untuk tersangka Djoko.
Selepas
menjalani pemeriksaan pukul 15.05 WIB, suami Suratmi itu hanya
tersenyum saat keluardari lobiGedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa
hukumnya, Djoko menerobos kerumunan wartawan untuk menaiki mobil tahanan
yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang,
mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme, semacam riwayat hidup
dan identitas.
Tidak
ada pemeriksaan mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy
juga membantah kliennya memiliki aset di sejumlah negara seperti
Australia, Hong Kong, ataupun Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita
dari mana itu,” ujarnya.
Sumber : Seputar Indonesia, 22 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar