Mereka adalah Eka Dharma Putra (Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (manajer administrasi Kerjasama Operasi). Keduanya didakwa sebagai pemberi suap kepada para anggota DPRD Riau.
Putusan
tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Komariah
E Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin. “Pengadilan Tipikor
Pekanbaru sebelumnya memvonis masing-masing dua tahun enam bulan. Oleh
MA diperberat hukumannya menjadi tiga tahun enam bulan,” kata Hakim
Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3).
MA
juga menambah denda untuk para terpidana dari Rp 50 juta subsidair dua
bulan kurungan menjadi Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. MA
yakin keduanya telah melakukan penyuapan para anggota DPRD Riau melalui
Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900
juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati.
Sebagai
imbalannya, DPRD Riau mengubah Perda No.5/2008 dan No.6/2010 mengenai
perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan veneu PON. “Penyuapan
diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kini
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,” ujar Krisna.
Geledah Rumah Rusli Zaenal
Kemarin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi
Gubernur Riau Rusli Zainal di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik
masih mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang
menjerat Rusli. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penyidik
berhasil membawa sejumlah dokumen.
Setidaknya
ada tiga kardus berukuran sedang yang berisi dokumen diboyong ke Kantor
KPK. Tiga tempat yang digeledah kemarin, yakni ruang kerja Setya
Novanto dan Kahar Muzakhir di Gedung DPR serta kantor PT Findo Muda di
kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. “Ada dokumen sebanyak tiga kardus
yang kami sita. Kardus itu kita temukan lebih banyak data di Findo
Muda,” jelas Johan.
Menurut
Informasi PT Findo Muda merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
design interior pembangunan venue PON Riau. Dokumen itu sendiri
berkaitan dengan kasus penyuapan yang telah menjerat Rusli Zainal
sebagai tersangka. “Isi kardus adalah beberapa dokumen yang ditengarai
berkaitan dengan tersangka RZ dan proses PON,” ungkap Johan.
Sumber : Investor Daily, 21 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar