TIM panitia seleksi (pansel) mencari penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki integritas dan independensi untuk mengisi jabatan tersebut sebanyak empat orang.
Tim panitia seleksi berupaya keras untuk menyeleksi mereka yang berintegritas dan kompetensi baik, tapi yang paling penting adalah punya independensi, jadi tidak partisan, terakhir punya kepemimpinan sehingga diharapkan tim penasihat akan memperkuat KPK dan dapat dipercaya publik," kata ketua tim pansel penasihat KPK, Imam Prasodjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (25/2).
KPK mulai kemarin resmi membuka pendaftaran untuk mengisi jabatan sebagai penasihat KPK untuk 4 posisi periode 2013-2017.
Tim pansel terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabotingi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kfcuangan Yunus Husein (anggota).
"Terdapat lima tahapan dalam seleksi ini, kami diminta untuk menyeleksi hingga menjadi delapan orang kandidat, dari jumlah ini pimpinan KPK akan menyeleksi menjadi empat orang," ungkap Imam, sebagaimana dikutip Antara.
Lima tahapan yang akan dilakukan dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan, dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
"Kami mengimbau agar semua lembaga masyarakat ikut proaktif mengusulkan siapa saja yang bersedia mendaftar. Kami sebagai tim pansel juga akan mengajak orang-orang yang menurut kami layak untuk mendaftar dengan catatan tidak ada jaminan kalau orang yang diajak pasti lolos dalam seleksi dan kami juga harus melaporkan siapa yang kami ajak," tambah Imam.
Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah empat orang.
"Untuk penasihat yang sekarang menjabat ada yang satu orang sudah dua kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi, dan satu orang lagi menyampaikan secara lisan tidak ingin lagi menjabat karena ada faktor pribadi mungkin kesehatan dan umur," kata Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dalam acara yang sama.
Dua orang penasihat KPK tersebut adalah Abdullah Hehamanua yang sudah dua kali menjabat dan Said Zainal Abidin.
Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif.
Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif.
Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa keija panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat saijana (SI), sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya lima tahun terakhir.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terpilih menjadi perwakilan pimpinan yang masuk ke dalam Komite Etik KPK. BW, demikian dia biasa disapa, masuk Tim Komite Etik bersama seorang penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan tiga tokoh dari luar KPK, Pemilihan dia itu merupakan kesepakatan seluruh pimpinan KPK guna menelusuri siapa pembocor dokumen pengajuan sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang. Alasannya kesepakatan dari unsur pimpinan karena dia dinilai tidak mempunyai conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam keterangan pers di kantor KPK, kemarin, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Tiga orang pihak eksternal lainnya yang dimasukkan dalam Komite Etik yakni Prof Dr abdul Muhfti Fajar, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, dan mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Untuk pendaftaran Calon Penasehat KPK Berikut unduhan formulir dibawah ini :
Sumber : Warta Kota, 26 Februari 2013
0 komentar:
Posting Komentar