PEKANBARU — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional XVIII2012 Riau.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun," ujar jaksa, Riono, di depan majelis hakim yang diketuai Isnurul di Pengadilan Negeri Pekanbaru kemarin. Jaksa juga menuntut Lukman membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Riono mengatakan terdakwa memerintahkan perusahaan kontraktor pembangunan lapangan tembak untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan duit Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau. Terdakwa juga menerima uang dari perusahaan pemenang tender venue PON sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, jaksa menyebutkan Lukman menyuruh pihak perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rush Zainal sebesar Rp 500 juta.
Menanggapi tuntutan itu, Lukman mengatakan akan mengajukan pembelaan pada Rabu pekan depan. Namun, saat ditemui seusai sidang, bekas staf ahli Gubernur Rusli Zainal itu bungkam."No comment," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Lukman mengatakan akan mengajukan pembelaan pada Rabu pekan depan. Namun, saat ditemui seusai sidang, bekas staf ahli Gubernur Rusli Zainal itu bungkam."No comment," katanya.
Kasus korupsi itu terungkap setelah KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Terakhir, komisi antirasuah itu menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka.
Sumber : Koran Tempo, 22 Februari 2013
0 komentar:
Posting Komentar