Jakarta, 22 Februari 2013. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan AU (Mantan Anggota DPR RI) sebagai tersangka.
Tersangka AU selaku Anggota DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
Atas perbuatannya, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini KPK juga telah menandatangani surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap tersangka AU untuk waktu 6 bulan ke depan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Source : www.kpk.go.id
Pict soure : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar