JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Rusli Zainal. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam revisi peraturan daerah untuk PON Riau dengan tersangka Rusli Zainal.
“Penggeledahan di pendopo atau rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru,” kata dia di kantornya kemarin. Menurut Johan, penggeledahan terjadi di satu lokasi, yakni di rumah dinas. Ihwal lokasi lainnya, Johan mengaku belum mendapat informasi. “Informasi dari tim satuan tugas di Riau, itu pendapa rumah dinas,” ujarnya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Jumat, 8 Februari lalu, dalam tiga kasus dugaan korupsi. Politikus Partai Golkar itu disangka menyuap anggota DPR dan terlibat dalam korupsi revisi peraturan daerah tentang anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau.
Rusli juga ditengarai terlibat dalam korupsi izin lahan hutan di Pelalawan. Dalam perkara korupsi PON, KPK telah menetapkan 14 tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Empat orang sudah divonis, antara lain Faisal Aswan dari Golkar, eks Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso, serta Lukman Abbas, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejak pukul 09.30, kemarin, sekitar 10 penyidik KPK menggeledah tiga tempat, yakni ruang kerja dan rumah dinas Rusli, serta ruang kerja Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus. Penyidik membagi dua tim untuk menggeledah ruang kerja Rusli dan Wan Syamsir.
Eva Nora, pengacara Rusli, mengaku tak keberatan dengan penggeledahan KPK. Dia beralasan, penggeledahan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Soal barang bukti yang disita KPK, Eva tutup mulut. “Tanyakan saja ke KPK,” katanya kepada Tempo.
Sumber : Koran Tempo, 26 Februari 2013
0 komentar:
Posting Komentar