PEKANBARU — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. Hakim juga mewajibkan Lukman membayar denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa menerima suap untuk revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional,” kata ketua majelis hakim, Isnurul, di Pekanbaru, kemarin. Perda yang dimaksudkan adalah Perda 06 Tahun 2010 tentang Pembangunan Lapangan Tembak PON Riau.
Hakim mengatakan Lukman melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun bui.
Isnurul mengatakan terdakwa memerintahkan perusahaan menyediakan uang suap ke DPRD Riau Rp 1,8 miliar guna merevisi dua perda dan memberikan Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau. Terdakwa, kata hakim, terbukti menerima Rp 700 juta dari perusahaan pemenang tender venue PON uang.
Selain itu, terdakwa menyuruh perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudan bernama Said Faisal, Rp 500 juta. Terdakwa dan jaksa penuntut belum menyatakan menerima atau meminta banding atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pembela saya,” ujar Lukman. Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON.
Sumber : Koran Tempo, 14 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar