Tersangka dugaan penyuapan dalam penetapan jatah impor da ging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat mengumumkan hal itu kemarin, penetapan status tersangka atas kasus baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dan diduga dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka LHI, penyidik menduga ada pencucian uang,” kata Johan.
Penyidik menyangka Luthfi melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“LHI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 25 Maret,” tambah Johan.
Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Saat ini sedang ditelusuri asetaset tersangka oleh KPK. Kalau ada penyitaan, itu akan disampaikan.” KPK juga telah menerapkan pasal pencucian uang kepada orang dekat Luthfi , Ahmad Fathanah, yang disangkakan pasal yang sama dengan Luthfi .
Hingga saat ini, KPK telah menyita empat mobil milik Fathanah yaitu Toyota Land Cruiser, MercedesBenz SZZ, Toyota Alphard C 200, dan Toyota Land Cruiser Prado.
Adapun dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah selaku terduga penerima suap, serta dua direktur PT Indoguna Utama (importir daging sapi) selaku terduga penyuap, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Saat menanggapi penetapan status tersangka baru atas kliennya, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, menyatakan KPK terlalu terburu-buru mengenakan pasal pencucian uang.
“Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya,“ kata Zainudin.
Dia mengatakan, terkait dengan sangkaan pencucian uang kepada Luthfi dalam kasus suap impor daging sapi, kliennya tidak pernah menerima uang atau barang dalam kasus itu. Karena itu, menurutnya, belum ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi yang bisa mengarah ke sangkaan pencucian uang.
Sumber: Media Indonesia, 27 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar