SRI Dartuti, salah seorang terdakwa kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait korupsi APBD Kabupaten Grobogan, dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai Sri terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sri melanggar Pasal 6 ayat 1 UU 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Sri Dartuti bersama dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012. Sri menyuap kedua hakim itu untuk meringankan hukuman bagi kakaknya, M Yaeni, yang tengah beperkara.
“Terdakwa melakukan penyuapan agar hakim meringankan hukuman kakaknya, yakni M Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil Sekretariat DPRD Grobogan,” tandas Erintuah.
Jaksa dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan tiga tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Pertimbangan majelis hakim yang meringankan antara lain Sri menyesal dan mengakui kesalahan, belum pernah dipidana, serta saat ini statusnya merupakan orangtua tunggal.
Saat ditemui seusai persidangan, Sri Dartuti tidak banyak memberikan komentar.
“Ini untuk pembelajaran kita semua, banyak orang yang melakukan ini di luar sana, saya termasuk salah satu korban yang ditangkap,” cetus Sri.
Sumber : Media Indonesia, 14 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar