JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5,2 miliar dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Penyitaan itu dilakukan terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat. “Pada 25 Februari disita KPK dari saudara Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebanyak US$ 550.000 yang dimasukkan ke dalam rekening bendahara KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (4/3).
Pada pemeriksaan kemarin, pria yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng itu mengaku membuat berita acara pemeriksaan mengenai pengembalian uang yang ia terima terkait proyek Hambalang.
Dia menggunakan istilah pengembalian uang, bukan penyitaan seperti yang diucapkan Johan Budi. Uang tersebut berasal mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar saat ulang tahun Choel pada 28 Agustus 2010.
Selain uang itu Choel juga disebut menerima Rp 2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pada Mei 2010.
”Jadi uangnya diberikan dalam bentuk tunai berupa dolar AS,” jelas Johan. Namun uang itu menurut Johan masih harus divalidasi untuk dicari hubungannya dengan proyek Hambalang maupun dengan status Choel yang hingga saat ini masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Uang tersebut disita karena terkait Hambalang, tapi tidak serta merta orang itu berarti terlibat dalam Hambalang, sekarang sedang diproses bagaimana konteks uang dalam Hambalang jadi belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa orang itu bisa jadi tersangka atau tidak,” tambah Johan.
Artinya menurut Johan, KPK belum dapat menyimpulkan apakah penerimaan uang tersebut masuk dalam delik pidana. Dalam pemeriksaan kemarin, Choel enggan menjelaskan mengenai asal uang dan jumlah uang yang ia berikan kepada KPK.
“Itu hak penyidik, karena (uang) itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak lain, pasti nanti disampaikan, yang jelas sudah selesai semuanya,” tambah Choel.
Ia juga membantah bahwa uang itu mengalir ke abangnya Andi Mallarangeng. “Tidak, tidak mungkin,” kata Choel singkat. Ihwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp 20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.
Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 2,5 triliun.
Sumber : Investor Daily, 05 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar