JAKARTA — Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohamad Yusof, dua warga Malaysia, divonis 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.”Mereka tidak melaporkan keberadaan Neneng kepada aparat, baik di Malaysia maupun di Indonesia, sehingga unsur dengan sengaja terpenuhi,” kata hakim anggota I Made Hendra saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Selain vonis 7 tahun penjara, hakim memerintahkan keduanya membayar denda Rp 300 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan 9 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK. Hakim Made Hendra menjelaskan, Hasan dan Azmi dinilai mengetahui bahwa istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu menjadi buron dan bersembunyi di Malaysia.Tati Hardiyanti, juga hakim anggota, mengatakan Hasan dan Azmi terbukti membantu memasukkan Neneng dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Tati mengatakan, dengan bantuan keduanya, Neneng lalu menggunakan speedboat hingga ke Batam untuk menghindari petugas imigrasi. Dari Batam, Hasan, Azmi, dan Neneng terbang dengan pesawat Garuda Citilink menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Tapi, karena Neneng tak memiliki identitas, dia dipesankan kursi pesawat atas nama Nadia. Dari bandara, Hasan dan Azmi berpisah dengan Neneng. Di tengah perjalanan, hakim mengungkapkan, Hasan menelepon Neneng, yang sedang menuju rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dia memperingatkan Neneng agar tak kembali ke rumahnya karena dikhawatirkan ditangkap KPK. Namun Neneng tak mengindahkannya. Neneng pun dicokok tim KPK pada 13 Juni 2012. Neneng sendiri saat ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Neneng dengan pidana 7 tahun penjara.
Dia juga dituntut mengganti uang kerugian akibat korupsi sebesar Rp 2,6 miliar.Jumlah uang itu dianggap sebagai akibat perbuatan Neneng memperkaya diri ataupun PT Anugrah Nusantara—perusahaan milik Nazaruddin—dalam kasus korupsi proyek listrik tersebut. Menanggapi vonis tersebut, Rufinus Hutauruk, pengacara Hasan dan Azmi, mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. ”Kami masih punya waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap vonis ini." katanya.
Sumber : Koran Tempo, 06 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar