Tiga puluh lima orang dinyatakan lolos seleksi tahap I untuk menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari jumlah total pendaftar adalah 48 orang, yang lulus seleksi administrasi ada 35 orang," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK Imam Prasodjo di Jakarta, Jumat.
Jumlah tersebut terdiri dari 26 orang yang lulus murni dan 9 orang yang lulus bersyarat Anggota Pansel, Yunus Husein, mengatakan bahwa memang ada syarat-syarat yang harus dilengkapi para kandidat karena terkendala perangkat lunak yang digunakan oleh pansel.
"Semua isian menggunakan program dan banyak juga yang tidak mampu mengisi dengan software ini jadi panita memberi kesempatan untuk melengkapi karena usia pendaftar yang minimal 50 tahun," jelas Yunus Kandidat yang bolos menurut Yunus banyak yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
"Dari yang lulus 35 orang, ada 17 orang dengan latar belakang sarjana hukum, dari pihak kepolisian ada 2 orang," tambah Yunus. Kandidat yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan membuat makalah pribadi.
Sumber : Suara Karya, 18 Maret 2013
0 komentar:
Posting Komentar