Sabtu, 02 Maret 2013

Sekilas Calon Penasihat KPK : Punya Nyali Besar, Tak Takut Bahaya

SETIAP pelamar posisi penasihat KPK harus memenuhi beberapa persyaratan. Anggota Panitia Seleksi Ahmad Syafii Maarif punya kriteria khusus yang juga harus dipenuhi pelamar. Apa itu? Menurut dia, harus berani mati.
Bekas ketua umum Muhammadiyah itu beralasan, tugas penasihat KPK tidak mudah. Dalam sepak terjangnya nanti, harus memiliki kemampuan dan independensi.
"Harus punya nyali berani mati. Persoalan yang akan ditangani penasihat KPK itu pasti nyerempet-nyerempet bahaya," papar Maarif.
Jika tak punya nyali besar, lanjut Maarif, dapat mengganggu kredibilitas dalam sepak terjang KPK. Pasalnya, fungsi penasihat adalah untuk memberikan masukan terkait arah lembaga anti rasuah itu.
"Pengetahuan ekonomi dan manajemen harus baik, berwibawa dan selaras kepada pimpinan KPK," terang Maarif. Selain itu, lanjut Maarif, prinsip terpenting yang harus dimiliki penasihat KPK adalah mengabdi kepada bangsa terutama dalam pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan mengabdi," harapnya.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar penasihat KPK sebagaimana terlansir di situs resmi KPK. Pertama, posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan di bidang anti korupsi atau organisasi profesi. Tentunya menyertakan surat ketersediaan dan calon perihal pengajuan dirinya.
Kedua, calon penasihat KPK tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK. Ketiga, proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan Pansel dibantu konsultan independen.
Keempat, mengirimkan makalah dengan tema "Penguatan Lembaga KPK" minimal 5 halaman dan maksimal 10 halaman. Terakhir, nama calon akan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan situs KPK untuk mendapatkan tanggapan dan masyarakat.
Diceritakan Maarif, tim panitia seleksi penasihat KPK itu akan menyaring seluruh pelamar dan dikerucutkan menjadi delapan pelamar. Dan delapan orang itu, akan dipilih empat orang penasihat KPK dengan masa bakti empat tahun. "Diajukan delapan, dan terpilih empat," bebernya.
Seleksi penasihat KPK dibagi menjadi lima tahap. Pertama, seleksi administrasi mengisi formulir dan membuat makalah akademis karya sendiri dengan memenuhi ketentuan penulisan ilmiah.
Kedua, assessment kompetisi dan integritas. Berikutnya wawancara dengan panitia seleksi dan tes kesehatan. Keempat, wawancara dengan pimpinan KPK. Terakhir, pengumuman hasil seleksi dan rekruitmen penasihat tahun 2013.
Sumber : Rakyat Merdeka, 01 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar