Kamis, 07 Maret 2013

Draf Sprindik Bocor KPK tidak Salahkan Media Massa

DRAF surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantas an Korupsi (KPK) terkait dengan Anas Urbaningrum bocor ke publik. Data yang dinilai bersifat rahasia itu pun muncul di sejumlah media massa. Meski begitu, KPK menegaskan pihaknya tidak menyalahkan pers atas menyebarnya draf sprindik tersebut.
Saat berbicara di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, “KPK sama sekali tidak pernah menyalahkan media.“ Menurut dia, saat ini fokus pemeriksaan Komite Etik KPK adalah kepada orang yang membocorkan informasi tersebut kepada wartawan.
Johan juga meyakinkan bahwa pihak Komite Etik KPK tidak akan menyentuh pada perkara bocornya sprindik itu. “Tidak masalah pers dapat bocoran KPK,“ ujarnya.
Namun, terangnya, kasus kebocoran itu justru bisa berbeda jika ditangani pihak kepolisian. “Kalau polisi masuk, dia perlu mencari tahu adanya kebocoran itu, dan pers bisa dikaitkan,“ ungkapnya.
Selama ini, kendati ada Undang-Undang Pers, pihak kepolisian kerap menggunakan KUHP untuk menjerat insan media. Terkait dengan langkah Komite Etik KPK untuk memanggil saksi-saksi atas bocornya sprindik, komisioner KPK M Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi.
Sementara itu, anggota panitia seleksi (pansel) penasihat KPK, Bibit Samad Rianto, mengakui keberadaan media massa sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Media harus mendorong budaya taat hukum,“ ujarnya. Lebih lanjut, ia juga berharap media massa juga membantu menjaga eksistensi KPK.
“Media juga harus berperan dalam pemeliharaan stamina KPK,“ ujarnya.
Tidak layak dipersalahkan
Oleh karena itu, ketika disinggung soal bocornya sprindik melalui media massa, Bibit tegas berpendapat bahwa wartawan tidak selayaknya dipersalahkan. Dia menekankan, wartawan memang memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi demi kepentingan publik. Apalagi dalam kasus ini, Bibit menilai sprindik yang dimaksud tidak termasuk dokumen rahasia negara. “Jurnalis jangan dijadikan tersangka dalam masalah ini.”
Bibit mengingatkan bahwa mengkriminalisasi kasus bocornya sprindik justru bisa mem buat kasus korupsi yang sedang diselidiki tidak selesai. “Tersangka saja ada yang harus dilindungi,” tambahnya, sambil menekankan perlunya wartawan untuk dilindungi juga.
Pada kesempatan terpisah, kemarin, Komite Etik KPK memulai pemeriksaan secara maraton sejumlah saksi terkait bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum.
Anggota Komisi Etik KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan, kemarin dua orang diperiksa terkait kasus tersebut, yaitu satu pegawai KPK dan wartawan TV One. “Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One,” kata Abdullah melalui pesan singkatnya. Namun, saat ditanya lebih lan jut mengenai keterlibatan dan identitas pegawai KPK itu, Abdulah enggan menjelas kan.Ketua Komite Etik KPK Anis Baswedan pun membenarkan pihaknya saat ini tengah memeriksa saksi-saksi terkait bocornya sprindik Anas.

Sumber : Media Indonesia, 07 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar