Minggu, 24 Maret 2013

Corruption Update : MA Perberat Hukuman Terpidana Kasus PON Riau

Mereka adalah Eka Dharma Putra (Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (manajer administrasi Kerjasama Operasi). Keduanya didakwa sebagai pemberi suap kepada para anggota DPRD Riau.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin. “Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya memvonis masing-masing dua tahun enam bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3).
MA juga menambah denda untuk para terpidana dari Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan menjadi Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. MA yakin keduanya telah melakukan penyuapan para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati.
Sebagai imbalannya, DPRD Riau mengubah Perda No.5/2008 dan No.6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan veneu PON. “Penyuapan diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,” ujar Krisna.
Geledah Rumah Rusli Zaenal
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Riau Rusli Zainal di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik masih mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Rusli. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen.
Setidaknya ada tiga kardus berukuran sedang yang berisi dokumen diboyong ke Kantor KPK. Tiga tempat yang digeledah kemarin, yakni ruang kerja Setya Novanto dan Kahar Muzakhir di Gedung DPR serta kantor PT Findo Muda di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. “Ada dokumen sebanyak tiga kardus yang kami sita. Kardus itu kita temukan lebih banyak data di Findo Muda,” jelas Johan.
Menurut Informasi PT Findo Muda merupakan perusahaan yang bergerak dibidang design interior pembangunan venue PON Riau. Dokumen itu sendiri berkaitan dengan kasus penyuapan yang telah menjerat Rusli Zainal sebagai tersangka. “Isi kardus adalah beberapa dokumen yang ditengarai berkaitan dengan tersangka RZ dan proses PON,” ungkap Johan.

Sumber : Investor Daily, 21 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar