This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 Maret 2013

Terkait Suap Hakim KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
“Ada dua hal yang dikembangkan dari penangkapan hakim ST. Pertama apakah ada penerima lain selain hakim ST dan kedua apakah ada pemberi lain selain tiga tersangka pemberi suap,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.
Menurut Johan, dari hasil penggeledahan di tujuh tempat di Bandung, KPK menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan terhadap tersangka.
“Berdasarkan informasi yang ditemukan dari penggeledahan di tempat ST, HN (Plt Kadipenda Kota Bandung), dan Pupung, ada sejumlah dokumen yang menguatkan keterlibatan tersangka dan pengembangan kasus ini.”
Meski begitu, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hasil penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bandung Dada Rosada. “Saya tidak mendapat info mengenai hasil penggeledahan di ruang wali kota, tapi kami memang ada pemanggilan wali kota sebagai saksi KPK,” ungkap Johan.
Mengenai tersangka Toto Hutagalung, Johan mengaku pihaknya belum berhasil menghadirkan ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran itu.
Saat tiba di Gedung KPK pukul 10.50 WIB kemarin, Setyabudi yang datang dengan menggunakan mobil tahanan panik ketika wartawan mengerumuninya.
Seusai diperiksa selama 6 jam, Setyabudi juga berusaha menghindari wartawan yang mengerumuninya. Ia keluar sekitar pukul 16.50 dan langsung menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa menuju Rutan Guntur.
Seperti diberitakan, KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (22/3) pukul 14.15 sesaat setelah ia menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep Triana, perantara pemberi suap.
Lembaga antirasywah itu telah menyita uang tersebut dan Toyota Avanza yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp350 juta. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Herry Nurhayat (HN) bersama Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung, di Kantor Wali Kota Bandung. KPK menduga pemberian uang itu terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi, yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009- 2010.
Sumber : Media Indonesia, 28 Maret 2013

KPK Kantongi Bukti Pencucian Uang

JAKARTA-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) memantik suara sumbang. Ada tudingan hal itu dilakukan karena KPK gagal membuktikan keterlibatan Luthfi dalam kasus korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah. Dia mengatakan sudah hal biasa jika pengembangan kasus korupsi mengarah pada TPPU. "Semua berdasarkan bukti," ujarnya.
Selasa (26/3) lalu KPK menetapkan status tersangka baru bagi Luthfi. Selain kasus korupsi, Luthfi menjadi tersangka TPPU. KPK menduga Luthfi sudah menerima dan mengalihkan uang suap sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, orang dekatnya. Nah, Ahmad Fathanah juga dijerat pasal TPPU yang diikuti dengan penyitaan mobil.
Ini bukan kali pertama KPK menjerat tersangka dengan pasal korupsi dan TPPU. Hal tersebut dialami Wa Ode Nurhayati dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juga M. Nazaruddin yang harus rela Rp 300 miliar miliknya disita karena pembelian saham PT Garuda Indonesia. Hal yang sama terjadi pada Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.
"Memang tidak semua kasus korupsi menjadi TPPU. Tapi, di kasus ini (Luthfi, Red.) penyidik menemukan bukti," kata Johan. Berkas Luthfi akan dijadikan satu antara tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu, hukuman bisa menjadi akumulatif dan lebih tinggi. Johan memastikan penetapan Luthfi sebagai tersangka TPPU bukan karena politik.
Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, menyebut apa yang dilakukan terhadap kliennya sebagai sikap subyektif dan terburu-buru. Alasannya, uang yang disebut-sebut untuk suap hanya sampai ke Ahmad Fathanah. Tidak jelas apakahfulus itu untuk Luthfi atau tidak. "Kasus yang lama belum bisa dibuktikan, tetapi sudah muncul tuduhan baru. Ini bentuk kedzaliman dan melanggar HAM," katanya. Zainudin meminta KPK fokus dan tidak mengarahkan masalah di luar kasus suap impor daging sapi.
Kemarin KPK kembali memeriksa tersangka Arya Abdi Effendi. Direktur PT Indoguna Utama yang bersama Juard Effendi memberi uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah itu berkasnya dinyatakan selesai. Dalam waktu 14 hari ke depan KPK akan menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Bambang Hartono, kuasa hukum Arya dan Juard, optimistis persidangan bakal berakhir baik untuk kliennya karena kasus tersebut lemah.
"Uang Rp 1 miliar tidak untuk Luthfi Hasan, tetapi diberikan ke Fathanah untuk sumbangan kemanusiaan," terangnya.Dia membenarkan ada pertemuan di Medan. Namun, pertemuan itu bukan untuk membahas kuota daging sapi impor. Versinya, pertemuan bersama Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono membicarakan daging celeng.
Sumber : Indopos, 28 Maret 2013

Kasus Impor Daging Sapi Segera Disidangkan

Jakarta - Kasus dugaan suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian segera masuk pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Kedua direktur perusahaan importir daging PT Indoguna Utama tersebut disangka menyuap untuk mendapatkan kuota impor daging sapi.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan berperan sebagai makelar proyek.
Diduga uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. Fathanah dan Luthfi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nilai suap keseluruhan dari PT Indoguna diduga mencapai Rp 40 miliar, dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp 5.000 karena PT Indoguna meminta kuota impor 8.000 ton.
”Berkas tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) dan JE (Juard Effendi) sudah masuk dalam tahap penuntutan. KPK memiliki waktu 14 hari untuk memasukkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/3), di Jakarta.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Kemarin, KPK memeriksa Fathanah sebagai tersangka. Selain dikenai pasal korupsi, Fathanah dan Luthfi juga dikenai pasal pencucian uang. ”Penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk mengenakan pasal pencucian uang,” tutur Johan seperti dikutip kantor berita Antara.
Zainudin Paru, penasihat hukum Luthfi, menyebutkan, sangkaan kepada kliennya tersebut salah kamar karena tidak ada alasan kuat terkait hal tersebut.
”Terkait penetapan Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK dengan bergeser ke tindak pidana lain di luar dugaan suap Rp 1 miliar jelas salah kamar,” kata Zainudin.
Terkait kasus ini, KPK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang dilakukan Luthfi dan Fathanah.
Atas permintaan itu, kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, PPATK melakukan analisis dan selanjutnya menyerahkan laporan hasil analisis mengenai transaksi-transaksi mencurigakan yang terindikasi korupsi dan pencucian uang terkait kasus impor daging sapi.
Sumber : Kompas, 28 Maret 2013

Pasal Penyadapan Tak Berlaku bagi KPK

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa pasal penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diberlakukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UU KPK bersifat lex specialis (bersifat khusus), yang artinya tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis (bersifat umum). Dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. “Bahwa KUHAP itu mengatur hal-hal yang bersifat umum. Kemudian UU KPK, kalau dia mengatur secara khusus, maka itu yang berlaku,” kata Harifin di Jakarta kemarin. Menurut Harifin, hal ini sesuai dengan kaidah hukum perundang- undangan. Apabila terdapat sebuah UU yang memiliki kekhususan, aturan umum tidak dapat dipakai.
“Kalau undang- undangnya sudah tersendiri, maka dengan sendirinya undang-undang khusus itu yang berlaku walaupun ada aturan umumnya,” ujarnya. Namun apabila RUU KUHAP yang saat ini dibahas oleh DPR menyebutkan pasal penyadapan juga berlaku bagi KPK, sifat kekhususan itu lebur. “Kalau seperti itu, memang menjadi pengertian yang lain bahwa UU KPK itu khusus mengenai persoalan seperti ini tidak sah lagi berlaku secara khusus, karena sudah terkunci di KUHAP,” kataHarifin.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar DPR melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan KUHAP tersebut. “Tentu ini mesti dibicarakan,” ujar Harifin. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta pemerintah menarik draf RUU KUHAP. Menurutnya, penarikan itu berkaitan dengan adanya draf yang dinilai memberatkan KPK. “Kami berharap draf itu ditarik dulu,” katanya.
Busyro menuturkan bahwa KPK belum pernah sekali diundang pemerintah dalam penggodokan RUU KUHAP, padahal lembaga antikorupsi itu adalah salah satu pengguna dari undang-undang tersebut. KPK berharap lembaganya dilibatkan dalam pembahasan draf RUU KUHAP tersebut. “Kami siap untuk diajak berdialog. Kami juga akan ajak kampus dan masyarakat untuk memberi masukan, jadi bukan hanya dari kami semata,” katanya. Lebih lanjut Busyro mengatakan, selain RUU KUHAP, KPK juga tak pernah diikut sertakan dalam RUU Tipikor.
KPK, katanya, baru diikut sertakan setelah pihaknya menyatakan keberatan. Untuk diketahui, di dalam draf RUU KUHAP itu terdapat banyak perubahan, termasuk mekanisme penyadapan yang tercantum dalam pasal 83, yang menyatakan perizinan penyidik dalam melakukan penyadapan ke hakim komisaris. Dalam pasal itu, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris bila ingin melakukan penyadapan, termasuk KPK. Padahal, sebelumnya Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan bahwa KPK mempunyai UU yang bersifat lex specialis, yang membedakannya dengan lembaga lain terkait ketentuannya KUHAP.
Maka dengan UU itu, KPK tak perlu meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan. Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP ini akan melibatkan 11 tim yang terdiri atas lembaga penegak hukum, kecuali KPK.

Sumber : Seputar Indonesia, 27 Maret 2013

Corruptiuon Update : KPK Temukan Uang Saat Penggeledahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang ratusan juta rupiah dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono pada Senin (25/3). KPK juga menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Kota Bandung.
”KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi pada Senin mulai pukul 10 hingga tengah malam. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin, di Jakarta.
Tujuh tempat yang digeledah KPK adalah ruang kerja Dada Rosada, ruang kerja hakim Setyabudi, ruang Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ruang panitera Pengadilan Negeri Bandung, rumah tersangka Hery Nurhayat, ruang kerja Hery Nurhayat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, dan ruang kerja Pupung sebagai Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
Johan menceritakan, saat menggeledah ruang kerja hakim Setyabudi, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang di dalam tas kulit coklat. KPK juga menemukan uang di dalam amplop besar.
Menurut Johan, jumlah uang pada tiap amplop berbeda-beda. Ada amplop yang berisi Rp 279 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta. Ada juga amplop yang berisi uang 5.000 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS.
Adapun uang pada amplop besar senilai 7.500 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS.
Mengenai total uang yang ditemukan di ruang kerja Setyabudi, Johan mengatakan, nilai keseluruhannya masih dihitung.
Selain uang, di ruang kerja Setyabudi, KPK juga menemukan fotokopi berita acara pemeriksaan salah satu saksi dalam kasus penyimpanan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.
Sebelumnya, KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta dari orang bernama Asep di ruang kerjanya. KPK juga menetapkan Hery Nurhayat dan seorang berinisial T sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain itu, di mobil Toyota Avanza yang dikendarai Asep ke Pengadilan Negeri Bandung, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 350 juta. Uang suap itu diduga terkait sidang kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bandung yang sedang ditangani Setyabudi.
Total tersangka kasus ini menjadi empat orang, yaitu Setyabudi, Asep, Hery, dan Toto Hutagalung, seorang pengusaha di Bandung yang diduga memberi suap kepada Setyabudi. Mereka dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
Sementara di Bandung, kemarin, Dada Rosada menyatakan, pihaknya akan mendukung pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK. ”Pencekalan terhadap saya adalah suatu hal yang prosedural. Itu wajar, dan saya bisa pahami,” kata Dada dalam keterangannya kepada wartawan di Balaikota Bandung.

Corruption Update : Luthfi Hasan juga Disangka Terlibat Pencucian Uang

Tersangka dugaan penyuapan dalam penetapan jatah impor da ging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat mengumumkan hal itu kemarin, penetapan status tersangka atas kasus baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait dengan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dan diduga dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka LHI, penyidik menduga ada pencucian uang,” kata Johan.
Penyidik menyangka Luthfi melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“LHI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 25 Maret,” tambah Johan.
Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Saat ini sedang ditelusuri asetaset tersangka oleh KPK. Kalau ada penyitaan, itu akan disampaikan.” KPK juga telah menerapkan pasal pencucian uang kepada orang dekat Luthfi , Ahmad Fathanah, yang disangkakan pasal yang sama dengan Luthfi .
Hingga saat ini, KPK telah menyita empat mobil milik Fathanah yaitu Toyota Land Cruiser, MercedesBenz SZZ, Toyota Alphard C 200, dan Toyota Land Cruiser Prado.
Adapun dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah selaku terduga penerima suap, serta dua direktur PT Indoguna Utama (importir daging sapi) selaku terduga penyuap, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Saat menanggapi penetapan status tersangka baru atas kliennya, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, menyatakan KPK terlalu terburu-buru mengenakan pasal pencucian uang.
“Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya,“ kata Zainudin.
Dia mengatakan, terkait dengan sangkaan pencucian uang kepada Luthfi dalam kasus suap impor daging sapi, kliennya tidak pernah menerima uang atau barang dalam kasus itu. Karena itu, menurutnya, belum ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi yang bisa mengarah ke sangkaan pencucian uang.
Sumber: Media Indonesia, 27 Maret 2013

Senin, 25 Maret 2013

Corruption Update : KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap

AKARTA – Operasi penangkapan hakim Setyabudi Tejocahyono yang diduga menerima suap Rp 150 juta berujung pada penetapan empat tersangka. Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam sejak tertangkap, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi disangka melanggar pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan status tersebut setelah melakukan ge lar perkara kemarin. ”Penerima dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c,” ujarnya melalui pesan singkat kemarin (23/3).
Alternatif sangkaan untuk Setyabudi adalah pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tiga orang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asep, pria yang tertangkap basah bersama Setyabudi di ruang kerja, dan Plt Kadispenda Pemkot Bandung Heri Nurhayat.
”Satu lagi berinisial T,” kata Bambang. Namun, Bambang tidak menjelaskan secara terperinci siapa sosok berinisial T tersebut. Dia hanya menjelaskan, T bersama Asep dan Heri Nurhayat disangka melanggar pasal yang sama. Yaitu, pasal 6 ayat 1, pasal 5 ayat 1, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
T tidak termasuk di antara lima orang yang diamankan dari Bandung ke gedung KPK. KPK melepas dua orang yang kemarin ikut diamankan, yakni PPG alias Pupung yang menjabat bendahara dispenda serta seorang satpam PN Bandung. ”Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya, tetapi T kini ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Berdasar informasi, T itu adalah Totok Hutagalung. Dia adalah pemimpin organisasi masyarakat setempat. Seperti operasi tangkap tangan lainnya, penetapan tersangka tersebut lang sung diikuti dengan penahanan. Setyabudi ditahan di Rutan Guntur. Sementara itu, tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK. Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15 KPK menangkap basah Setyabudi di ruang kerjanya bersama Asep dengan uang Rp 150 juta yang dibungkus koran.
Bukan hanya itu. Dalam Avanza biru yang dikendarai Asep juga masih ada banyak uang. Dugaan awal, uang tersebut terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung yang dita ngani PN Bandung. Dalam sidang yang menyeret tujuh terdakwa itu, Setyabudi selaku ketua majelis hakim hanya menjatuhkan vonis ringan.
Meski merugikan negara Rp 66,6 miliar, setiap terdakwa dipenjara setahun dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Tujuh terdakwa itu adalah Luthfan Barkah, ajudan sekretaris daerah; Yanos Septadi, ajudan wali kota Bandung; Rochman, eks bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung; dan Uus Ruslan, kepala bagian tata usaha.
Lalu, Firman Himawan, staf keuangan Pemkot Bandung; Havid Kurnia, kuasa bendahara umum; dan Ahmad Mulyana. MA Jamin Hakim Tetap Profesional Tertangkapnya hakim Setyabudi ikut menyentil soal RUU KUHAP yang mengatur kewenangan KPK untuk menyadap. Dalam rancangan yang ditandatangani Ketua Tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu, dinyatakan bahwa penyadapan harus dilakukan setelah mendapat izin dari hakim.
Naskah akademik itu menyebutkan, penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian, tidak ada kecuali, KPK pun dalam menyadap harus seizin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum. Nah, hal itu tentu saja bertentangan dengan UU 30/2002 tentang KPK.
Seperti diwartakan, UU memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyadap tanpa izin pengadilan. Apakah hakim nanti tetap bisa profesional jika KPK dan Mahkamah Agung (MA) sudah bekerja sama memberantas hakim nakal? Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur memastikan hakim tetap profesional. Jika RUU tersebut disahkan, dia menjamin hakim tidak akan sungkan saat KPK meminta izin menyadap teman sesama pengadil. ’’Tidak ada masalah,’’ janjinya.

Sumber : Jawa Pos, 24 Maret 2013

Minggu, 24 Maret 2013

Fenomena : KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi pada istri-istri Djoko Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam TPPU-nya. Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa dilihat dari beberapa kriteria. Pertama, harus memenuhi unsur dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, dalam TPPU terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer dan mengubah bentuk. Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan TPPU mantan Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah memenuhi unsur mensrea (niat jahat membantu tersangka).
“Unsur-unsur itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal pihak lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mengenai rekening Djoko yang sudah ditelusuri dan diblokir, KPK belum mengarah ke rekening lain.
Saat ditanyakan, apakah rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri rekening gendut para jenderal polisi lain, Johan menyatakan rekening gendut itu sudah ditangani Polri. Namun, jika ada daftar aliran uang dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan menuangkannya dalam dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi dan TPPU Wa Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak lain. “Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia.
Ini konteksnya TPPU. Itu akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun aliran rekening, termasuk Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan siapa pun kalau ada. Kalau enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan penyitaan lanjutan. Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak benar bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak terjadi dalam satu waktu.
Ada yang kita telusuri lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima hari kemudian. Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan pun belum bisa memastikan soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri, yakni Australia, China, Singapura, dan Hong Kong.
“Kalau soal penelusuran aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan (Busyro Muqoddas), itu kan sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini belum ada penyitaan aset DS di luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dan Riky SH (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Djoko.
Selepas menjalani pemeriksaan pukul 15.05 WIB, suami Suratmi itu hanya tersenyum saat keluardari lobiGedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa hukumnya, Djoko menerobos kerumunan wartawan untuk menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme, semacam riwayat hidup dan identitas.
Tidak ada pemeriksaan mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy juga membantah kliennya memiliki aset di sejumlah negara seperti Australia, Hong Kong, ataupun Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita dari mana itu,” ujarnya.

Sumber : Seputar Indonesia, 22 Maret 2013

Fenomena : Revisi KUHP Jangan Bertentangan UU KPK

JAKARTA : Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait
penyadapan jangan sampai bertentangan dengan hal senada yang tercantum dalam Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang KPK yang sudah ada. Karena korupsi sifatnya lex specialis, maka Undang-Undang KPK sifatnya sama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam UU KPK disebutkan bahwa penyadapan merupakan kewenangan penuh KPK, sehingga tidak perlu persetujuan hakim. "Apakah RUU itu (KUHAP) mengatur penyadapan yang dilakukan KPK? Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK," ujarnya.
Dalam naskah akademik revisi KUHAP, disebutkan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahulu untuk melakukan penyadapan. Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis dan atasan penyidik setelah mendapatkan izin hakim pemeriksa pendahuluan.
Berdasarkan naskah akademik revisi KUHAP tersebut, terdapat pengecualian izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan apabila penyadapan harus dilakukan dalam keadaan mendesak. Namun tetap saja harus ada laporan kepada Hakim melalui penuntut umum.
Revisi KUHAP juga mengatur, penyadapan merupakan hal yang dilarang tetapi tetap bisa dilakukan lembaga penegak hukum dengan sejumlah persyaratan yang ketat.
Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk sejumlah tindak pidana yang tergolong serius dan keras. Contohnya tindak pidana korupsi, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang, dan pemalsuan uang.
Secara, terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjamin pemerintah tidak akan pernah melemahkan KPK melalui revisi KUHAP, termasuk soal kewenangan penyadapan KPK.
"Pemerintah tidak akan, tidak akan pernah melemahkan KPK. Dalam penyadapan, usulan kami jelas. KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan," ujar Denny dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Denny menegaskan, UU KPK adalah lex specialis, sebuah aturan khusus, yang tidak harus merujuk pada aturan yang berlaku lebih umum, seperti KUHAP. Karenanya, tegas Denny, penyadapan oleh KPK dikecualikan dari izin penyadapan yang diatur dalam KUHAP.
"KUHAP sebagai lex generalis hanya akan berlaku (di KPK) sepanjang UU KPK tidak mengatur lain," ujar Denny.
Pemerintah, tegas dia, akan selalu mendukung KPK sebagai lembaga yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bentuk dukungan pemerintah pun dipastikan berupa upaya penguatan,
bukan pelemahan.
Denny menyatakan, pemerintah berterima kasih atas banyak masukan terkait rencana revisi KUHAP selama ini. Menurut dia, penyempurnaan RUU KUHAP mungkin saja terjadi. "(Tapi) kami akan pastikan naskah akademik dan rumusan di RUU KUHAP akan sejalan dengan penguatan agenda pemberantasan korupsi dan KPK," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan pihaknya bertekad menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP pada periode 2009-2014. Tahap awal pembahasan, kata dia, Komisi III mengagendakan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Indonesia.
"Tanggal 24-26 Maret 2013, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Tanggal 27-29 Maret 2013 ke Sumatera Barat. Pekan lalu Komisi III DPR RI sudah road show ke Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah," kata Yani.
Selain dua RUU tersebut, Komisi III DPR RI akan menyelesaikan dua RUU sampM berakhirnya periode DPR RI Mi. "Kami ingin sistem hukum yang terintegrasi antara RUU KUHP, KUHAP, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung," ujar Yani.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI lainnya, Eva Kusuma Sundari menyatakan, diselesaikannya 4 RUU itu pada periode 2009-2014 merupakan tekad bersama. "Ini akan jadi warisan dan sejarah bagi Komisi III DPR RI untuk periode 2009-2014," kata Eva.

Sumber : Suara Karya, 21 Maret 2013

Risalah : KPK Minta Partai Politik Berhenti Tradisikan Korupsi

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi tidak pernah absen menyidangkan anggota DPR/DPRD sebagai terdakwa korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menyeret para anggota dewan ke persidangan, berharap parpol mencalonkan figur bersih menjadi wakil rakyat.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengimbau parpol peserta Pemilu 2014 benar-benar mencalonkan sosok berkualitas, mempunyai integritas, dan tidak mempunyai rekam jejak buruk.
Jika parpol mencalonkan sosok bermasalah menjadi wakil rakyat, maka ketika terpilih akan menjadi beban partai. "Kalau parpol merekrut orang-orang bermasalah, akan memunculkan pembohongan-pembohongan yang sistematis terhadap masyarakat," kata Busyro mewanti-wanti.
Dia menambahkan, kini pola hubungan antara parpol dengan rakyat sebagai konstituen bersifat transaksional. Ditambah terjadi kemiskinan sumber daya manusia di parpol, "Maka masa depan kaderisasi parpol terancam."
Jika kaderisasi tidak berjalan, imbuh Busyro, maka timbul parpol yang pragmatis. Parpol pragmatis, tidak menginginkan masyarakat yang kritis, karena masyarakat yang kritis akan mengontrol dirinya sendiri. "Kondisi masyarakat seperti itu akan lemah melakukan kritik dan kontrol."
Busyro juga mengkritik sistem rekrutmen partai politik yang masih mengedepankan caleg yang mempunyai kekuatan. Kata dia, ketika yang bisa berpolitik hanya orang-orang yang memiliki kekayaan finansial, kultural, dan darah biru. "Maka yang terjadi adalah parpol seperti. dinasti politik. Sentral kekuasaan dan arah perpolitikan bisa jadi ditentukan oleh dinasti," sesalnya.
Efeknya terjadi floating mass secara massify karena hampir tidak ada pendidikan yang cerdas, yang edukatif dan transformatif. "Aktivitas politik terjadi hanya dalam pilkada, pemilu serta pilpres . Setelah itu selesai. Maka masyarakat mengalami floating mass secara politik," katanya.
Kemudian terjadi korban demoralisasi dari money politics. Money politics menimbulkan korban demoralisasi dan memerlukan rehabilitasi yang panjang dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Lalu sistem budaya menerima, padahal agama mengajarkan budaya member, karena memberi itu lebih mulia ketimbang menerima, apalagi korup. Karena budaya money politic, masyarakat kita didik menerimamenerima saja, akliitnya punya mindset yang salah."
Akibat dari itu semua, masyarakat jadi tidak terkontrol dan sering terjadi konflik horizontal dan memunculkan primordialisme.

Sumber : Rakyat Merdeka, 21 Maret 2013

Corruption Update : MA Perberat Hukuman Terpidana Kasus PON Riau

Mereka adalah Eka Dharma Putra (Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (manajer administrasi Kerjasama Operasi). Keduanya didakwa sebagai pemberi suap kepada para anggota DPRD Riau.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin. “Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya memvonis masing-masing dua tahun enam bulan. Oleh MA diperberat hukumannya menjadi tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3).
MA juga menambah denda untuk para terpidana dari Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan menjadi Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. MA yakin keduanya telah melakukan penyuapan para anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta dari jumlah Rp 1,8 miliar yang disepakati.
Sebagai imbalannya, DPRD Riau mengubah Perda No.5/2008 dan No.6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan veneu PON. “Penyuapan diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka,” ujar Krisna.
Geledah Rumah Rusli Zaenal
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Riau Rusli Zainal di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik masih mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Rusli. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen.
Setidaknya ada tiga kardus berukuran sedang yang berisi dokumen diboyong ke Kantor KPK. Tiga tempat yang digeledah kemarin, yakni ruang kerja Setya Novanto dan Kahar Muzakhir di Gedung DPR serta kantor PT Findo Muda di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. “Ada dokumen sebanyak tiga kardus yang kami sita. Kardus itu kita temukan lebih banyak data di Findo Muda,” jelas Johan.
Menurut Informasi PT Findo Muda merupakan perusahaan yang bergerak dibidang design interior pembangunan venue PON Riau. Dokumen itu sendiri berkaitan dengan kasus penyuapan yang telah menjerat Rusli Zainal sebagai tersangka. “Isi kardus adalah beberapa dokumen yang ditengarai berkaitan dengan tersangka RZ dan proses PON,” ungkap Johan.

Sumber : Investor Daily, 21 Maret 2013

Fenomena : Izin Sadap Lemahkan KPK

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang memuat sejumlah hal yang progresif bagi pemberantasan korupsi dan menjamin hak asasi warga. Namun, sejumlah pasal justru kontraproduktif untuk pemberantasan korupsi.
Salah satu pasal krusial dalam RUU KUHAP adalah Pasal 83 yang mengatur tentang penyadapan. Untuk melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris. Terkait hal ini, dalam naskah akademis RUU KUHAP disebutkan ”..., tak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris.”
Meski merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak privasi warga negara, ketentuan itu dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kondisi lembaga peradilan yang belum sepenuhnya bersih, pasal tersebut bisa melemahkan KPK, apalagi jika kasus tersebut melibatkan aparat pengadilan. Sebelum hakim komisaris terbentuk, jabatan itu dipegang ketua pengadilan.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, tidak masuk akal ketika faktanya penegak hukum masih menjadi bagian dari korupsi sistemik, penyadapan KPK harus seizin ketua pengadilan. ”Dalam realitas seperti itu, tidak masuk akal dan patut dipertanyakan kejujurannya jika ada penyelundupan pasal tentang penyadapan harus seizin ketua pengadilan,” ujarnya, Selasa (19/3), di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku kaget dengan adanya ketentuan permintaan izin dalam hal penyadapan. Menurut Adnan, KPK memang tak pernah diajak bicara oleh pemerintah dalam upaya revisi KUHAP. ”Mestinya, kan, KPK juga didengar dulu masukan-masukannya sebelum mengatur ketentuan soal penyadapan,” katanya.
Pemerintah, menurut Busyro, sebaiknya belajar dari penolakan rakyat terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang dilakukan, antara lain melalui revisi sejumlah ketentuan hukum.
”Tentu kekuatan koruptor dalam praktik ketatanegaraan yang berciri ’korporatokrasi’ dewasa ini akan berusaha menumpangi momentum revisi KUHAP untuk black business mereka. Pemerintah dan DPR sudah cukup belajar dari reaksi rakyat yang menolak revisi UU KPK, terutama yang menyapu pasal tentang hak sadap KPK,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan KPK tidak perlu meminta izin ketua pengadilan negeri. Hal ini karena UU KPK yang bersifat lex specialis sehingga secara khusus dibedakan ketentuannya dengan KUHAP. ”KPK dikecualikan dengan asas lex specialis,” ujar Amir.
Meskipun demikian, Amir mengakui, sebenarnya tetap ada potensi perdebatan hukum jika asas lex specialis UU KPK, terutama yang mengatur kewenangan penyadapan, pada akhirnya dibenturkan dengan aturan baru di KUHAP.
Sosialisasi
Karena itu, Busyro mengatakan, draf akademik revisi KUHAP harus disosialisasikan secara maksimal dan dijadikan diskusi masyarakat sipil. ”Tahapan ini harus clear dan jujur. Perlu juga daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai draf akademik dan sejalan, serta mendukung moralitas penegakan hukum dalam konstelasi korupsi lintas institusi,” katanya.
Pemerintah memang telah mengajukan revisi KUHAP untuk dibahas bersama DPR. Namun, pemerintah belum menyerahkan DIM ke DPR. Belum ada keputusan apakah pemerintah akan bermitra dengan panitia khusus atau Komisi III DPR untuk membahas RUU tersebut. Namun, yang jelas pembahasan RUU KUHAP bersama dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditargetkan selesai sebelum DPR periode 2009-2014 mengakhiri tugasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aswanto, secara terpisah, mengatakan, pembahasan RUU tersebut harus dikawal karena ada sejumlah pasal yang krusial.
”Jika lengah, banyak hal-hal krusial, misalnya, terkait pemberantasan korupsi bisa dikebiri tanpa disadari, salah satunya soal penyadapan,” kata Eddy.
Dari sisi teknis, menurut Aswanto, KUHAP itu ada untuk menegakkan hukum materiil. Namun, masalahnya, hukum materiilnya, yaitu KUHP, sementara masih dibahas. ”Kita berharap hukum materiil dibahas dulu, baru menuntaskan hukum acara. Setelah KUHP kelar, kita baru melihat norma-norma untuk menegakkan KUHAP,” katanya.
Aswanto khawatir, jika rancangan KUHAP dibahas terlebih dulu, nanti ada norma-norma yang tidak disiapkan di hukum materiilnya. Selain soal teknis, di rancangan KUHAP dan KUHP memang ada konsep-konsep yang diperdebatkan. ”Misalnya, ada yang berkeinginan agar kewenangan penyadapan itu hilang. Padahal, UU lain sudah mengatur, misalnya, untuk kejahatan pidana luar biasa, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, bisa melakukan penyadapan dengan leluasa,” kata Aswanto.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, pembatasan terhadap penyadapan sangat penting untuk perlindungan hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi. Soal kekhawatiran izin tersebut ”bocor” harus diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang tegas untuk mencegahnya.
Amir mengatakan, revisi KUHAP ini masih perlu disosialisasikan dan diberi masukan, termasuk masukan dari KPK.

Sumber : Kompas, 20 Maret 2013

Corruption Update : Aset Nazaruddin yang Disita KPK Mencapai Rp 400 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang atas pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nilai aset Nazaruddin yang disita KPK pun melebihi aset Djoko.
"(Yang disita) saham Garuda dan kebun kepala sawit," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/3). Saham Garuda milik Nazaruddin yang disita KPK, kata Johan senilai Rp 300 miliar. Sedangkan nilai kebun kelapa sawit yang disita, imbuh dia, mencapai Rp 90 miliar Selain itu, KPK menyita sejumlah saham di sebuah sekuritas yang juga milik Nazaruddin, tapi belum diketahui berapa nilainya.
Dan data tersebut, nilai aset Nazaruddin yang disita KPK jauh melampaui aset Djoko Susilo yang sudah disita KPK. Per 18 Maret 2013, nilai dari 40-an aset Djoko yang disita KPK ditaksir mencapai Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar
Seperti diketahui, selain terpidana dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis mengungkapkan Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu dilakukan melalui lima perusahaan Nazaruddin yang tergabung dalam Grup Permai.
Rinciannya, sebut Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darma kusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. Yulianis juga mengatakan, pembelian saham Garuda itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari menggiring proyek-proyek pemerintah.

Sumber : Berita Kota, 20 Maret 2013