Minggu, 24 Maret 2013

Corruption Update : KPK Geledah Ruang Ketua Fraksi Golkar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja ketua Fraksi Partai Golkar di gedung DPR terkait kasus korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya ruang ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
“Tempat lain digeledah adalah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah RZ di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat,” ungkap Johan di Jakarta, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB tersebut terkait dengan penyidikan terhadap jejak-jejak RZ. Meski kantor Setya Novanto dan Kahar Muzakhir digeledah, Johan mengatakan keduanya belum akan dipanggil sebagai saksi ke KPK terkait kasus PON.
Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang US$ 1.050.000 (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.
Pada awal Februari 2012, Lukman mengaku menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dan pasca pertemuan dengan Setya Novanto, Lukman diminta menyerahkan uang kepada Kahar Muzakhir.
Menurut Lukman, ia datang ke kantor Kahar di gedung DPR di lantai 12, namun bukan Kahar yang menerima uang. Uang US$ 850.000 diserahkan oleh sopir Lukman kepada Acin, ajudan Kahar di lantai dasar Gedung DPR, selebihnya US$ 200.000 diberikan melalui Dicky dan Yudi dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.
Kasus Impor Sapi
Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan terkait dengan kasus suap impor daging sapi, pertama di satu ruko di Atrium Senen. Ruko tersebut beralamat di Jalan Senen Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. “Ruko ini terkait dengan salah satu saksi, tempat kedua yang digeledah adalah kantor atau gudang di Jalan Industri Bojong Larang, Karawaci Tangerang, tempat ini juga terkait dengan saksi,” ungkap Johan.
Tim penyidik KPK menurut Johan telah menggeledah sejak pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di Duren Sawit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Presiden Partai Keadilan SOsial Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.
Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

Sumber : Investor Daily, 20 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar