Selasa, 19 Maret 2013

Corruption Update : Heru Kisbandono Divonis 6 Tahun

Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/3), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Heru Kisbandono, hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, karena terbukti menyuap hakim Tipikor Semarang. Majelis hakim juga menghukum Heru untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Heru terbukti menyuap hakim untuk memengaruhi putusan atas terdakwa M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Jhon Halaan Butar-butar tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KMS A Roni menuntut Heru dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik Heru maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum Heru agar Heru ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang mau membuka rahasia kejahatan. Pasalnya, Heru tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta oleh aparat KPK.
Selain terbukti menyuap, menurut majelis hakim, Heru juga terbukti aktif melakukan lobi kepada anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara M Yaeni, yaitu hakim Kartini Juliana Marpaung (diadili terpisah), Pragnoso, dan Asmadinata.
Upaya suap dilakukan Heru melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik, yang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah divonis 4 tahun penjara pada 13 Maret lalu. Melalui pertemuan di sejumlah tempat, Heru menjanjikan akan menangani lobi kepada majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni. Heru menerima uang Rp 150 juta dari Sri Dartutik untuk kepentingan lobi tersebut. M Yaeni divonis 2 tahun 5 bulan penjara pada 27 Agustus 2012.
Setelah memperoleh uang Rp 150 juta, pada 17 Agustus 2012, Heru bersama Sri Dartutik bertemu di halaman PN Semarang untuk mengurus perkara M Yaeni. Pada saat bertemu Kartini Marpaung, Heru ditangkap tim petugas KPK. Dalam kasus ini, Kartini dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Heru adalah dia masih berprofesi sebagai hakim. Perbuatan Heru dilakukan ketika negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sumber: Kompas, 19 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar