This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 24 April 2013

KPK Panggil Andi Mallarangeng sebagai Tersangka Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan agenda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarareng (AAM).
Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut akan diperiksa pada Selasa (9/4) mendatang. Demikian diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Johan, Andi Mallarangeng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. “AAM diperiksa Selasa sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi.
Dia mengakui KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Andi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Andi diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek yang bernilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi akan disangkakan dengan konstruksi hukum yang sama pada tersangka Deddy Kusdinar, yaitu dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan akan adanya tersangka baru, Johan menyatakan KPK masih terus mendalami. “Sampai hari ini belum ada ini, belum ada indikasi. Sejauh mengarah ke sana, maka akan ke sana,“ ujar Johan.
Sementara itu, mantan menteri pemuda dan olahraga Adhyaksa Dault, sesuai diperiksa KPK, kemarin, menyebutkan megaskandal proyek pembangunan P3SON Hambalang mulai mendekati titik terang. Kasus tersebut semakin mengerucut dan memungkinkan ditetapkannya tersangka baru.
“Menurut saya begini. Setelah diperiksa 2 jam sebagai saksi, saya lihat semakin mengerucut untuk penguatan dakwaan,“ kata Adhyaksa. Ia enggan menyebut kemungkinan pihak-pihak terkait yang diduga akan menjadi tersangka baru kasus Hambalang. Namun, ia membenarkan ada nama sejumlah anggota DPR yang ditanyakan kepadanya.
“Ada beberapa yang baru. Tapi, jangan nanya-nanya itu. Pokoknya sudah makin mengerucut dan ini penguatan dakwaan. Kan saya jadi menteri selama lima tahun, jadi kenal tokoh-tokoh dan anggota DPR,“ imbuhnya.
Ia juga mengakui pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait perubahan status pembiayaan proyek Hambalang dari single year ke multiyears.
Sumber: Media Indonesia, 8 April 2013

Jumat, 05 April 2013

Zona Anti Korupsi : Ketika Anak SD Belajar Anti Korupsi

Sambil meneriakkan yelyel, Senin (1/5) siang pelataran gedung KPK disesaki puluhan siswa SD. Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan hendak belajar tentang antikorupsi. Mengenakan seragam putih-putih, para siswa berbaris rapi menunggu giliran untuk memasuki gedung KPK sambil mendengarkan arahan dari guru pembimbing. Mereka siswa SD Muhammadiyah 5 Kebayoran, Jakarta.
Ditemani kepala sekolah dan tiga orang guru pembimbing, 71 siswa tersebut bertandang ke KPK dalam rangka outing kelas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang salah satu temanya membahas tentang pemerintahan. "Salah satu lembaga pemerintahan tersebut adalah KPK,” ucap Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 5 Jakarta, Ahmad Said.
Di ruang Auditorium KPK, sebelum acara dimulai, mereka kembali kompak memperdengarkan yelyel "Berani Jujur Hebat" yang mereka persiapkan dari sekolah untuk membangkitkan semangat. “Kami ingin mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada siswa sejak dini supaya mereka berani, jujur, dan antikorupsi, sebagaimana diajarkan oleh nilai-nilai agama,” lanjut Ahmad Said.
Diawali dengan games ringan, fasilitator dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Ardiansyah Putra, segera memulai sesi belajar. Di awal peparannya, Ardi memberikan gambaran awal tentang kondisi Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun ekonomi. Namun kondisi tersebut dibuat carut-marut karena perilaku korupsi. “Kalian adalah generasi pelurus atas segala yang terjadi di Indonesia saat ini,” ungkap ardi.
Stimulasi awal dilakukan oleh fasilitator untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para siswa tentang arti dari korupsi itu sendiri. Suasana mulai riuh ketika siswa berebut untuk menjawab pertanyaan dari fasilitator.  “Korupsi adalah mengambil uang yang bukan punya kita,” ucap salah satu siswa bernama Daffa. “Korupsi adalah mengambil uang rakyat atau negara,” sahut siswa lain. Fasilitator memberikan apresiasi atas pendapat yang mereka sampaikan. “Betul sekali, itu merupakan salah satu bentuk korupsi,” ucap Ardi.
Sejurus kemudian, Ardi memulai paparannya yang disampaikan dengan tata cara dan bahasa  yang komunikatif dan disesuaikan kemampuan siswa SD. Menurutnya, kejujuran dimulai dari dari sendiri. Bibit-bibit korupsi berasal dari hal-hal kecil. Ardi pun mencontohkan perbuatan korupsi kecil-kecilan di lingkungan sekolah yang justru menjadi bibit dari terjadinya korupsi kelak. “Mencontek merupakan salah satu perbuatan korupsi”, ucapnya. Seolah tak mau kalah, para siswa kembali berebut untuk memberikan contoh lain perbuatan korupsi yang sering terjadi di sekolah maupun di rumah.
KPK berharap para siswa dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi, terutama kejujuran, dalam diri para siswa. Yang kemudian bisa diterapkan di lingkungan terdekatnya, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan demikian, praktik korupsi meskipun kecil dapat dihindari sejak dini.
Satu setengah jam pun berlalu. Akhirnya pertemuan itu berakhir. Para siswa meninggalkan gedung KPK dengan semangat baru. Semangat dengan menjadikan nilai kejujuran sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
(Humas KPK
)

Corruption Update : KPK Kembali Periksa Agung Laksono

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono terkait kasus dugaan suap penambahan biaya arena menembak PON Riau 2012.
Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus tersebut, Gubernur Riau M Rusli Zainal.
Agung Laksono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.05 WIB dengan mengenakan kemeja safari abu-abu. Saat turun dari mobil, Agung langsung diberondong puluhan pertanyaan menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan koleganya di Partai Golkar itu.
Namun, Agung tidak memberikan sepatah kata pun. Politikus Golkar yang hadir didampingi anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso ini hanya sesekali tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan. Dia terus menerobos kerumunan wartawan dan langsung menaiki tangga lobi Gedung KPK.
Anggota tim hukum Partai Golkar Rudi Alfonso yang menemani Agung mengatakan, pemeriksaan Agung Laksono terkait koordinasi Pemprov Riau dengan kementerian terkait bersama Menko Kesra di Jakarta. "Ini untuk menerangkan tersangkanya, Rusli Zainal. Pemeriksaannya soal koordinasi di Kantor Kesra," ujar Rudi.
Sebelumnya Agung menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa pada Juli 2012. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.
Dalam kesaksian Lukman Abbas yang sudah menjadi terdakwa kasus inimenyatakan ada pertemuan antara Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Agung membahas anggaran PON Riau. Dalam pertemuan tersebut, Rush disebutkan melobi Agung agar terjadi penambahan anggaran untuk pembangunan fasilitas PON.
Usai diperiksa, Agung tidak membantah ada pertemuan itu. Namun, Agung mengelak jika dalam forum tersebut Rusli meminta membantu dirinya menambah anggaran PON Riau.
Sekitar pukul 11.41 WIB, Agung terlihat keluar lobi KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, Agung mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah-masalah terkait dengan penyelenggaraan PON.
"Itu menjadi tanggungjawab dan tugas saya untuk selalu melakukan koordinasi. Ada atau tidak ada persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang kesra tentu menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," kata Agung di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dikonfirmasi apakah penyidik menanyakan penambahan anggaran PON khususnya instruksi Menko Kesra terhadap Kemenpora terkait penambahan Rp100 miliar sebagai bantuan sosial, Agung mengaku tidak disinggung penyidik. Sekali lagi, lanjutnya, penyidik hanya konfirmasi terkait koordinasi PON Riau oleh Kemenko Kesra "Itu saja. Ini untuk tersangka Rusli ya," ujarnya
Dia mengklaim, penyidik tidak menanyakan terkait keterangan saksi atau tersangka yang menjadi fakta persidangan. Dia memaparkan, pemeriksaan yang begitu cepat karena penyidik mengulang pertanyaan yang dulu pernah disampaikan saat pemeriksaannya yang pertama. Disinggung soal ada aliran uang Rp9 miliar untuk penambahan anggaran PON Riau dari APBN, Agung membantah itu. "Enggak ingat berapa pertanyaan, cuma konfirmasi saja," tandasnya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (perda). Dalam perkara pertama, politikus Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, selain Agung Laksono, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau Hardy AK dan Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau Said Faisal Muklis sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Pemeriksaan Agung untuk kedua kalinya karena ada informasi yang dibutuhkan penyidik.
Tetapi, dia mengaku tidak mengetahui materi apa yang didalami penyidik dari wakil ketua UMUM Golkar itu "Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas RZ (Rusli Zainal)," kata Johan saat dihubungi kemarin.
Sumber : Seputar Indonesia, 05 April 2013

KPK Di Hati Kami : SEMANGAT dan KOMPAK BERANTAS KORUPSI

Jakarta - Pasca-keputusan Komite Etik yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melanggar kode etik, semua unsur pimpinan dan pejabat struktural KPK berusaha menjaga kekompakan.
Seluruh pimpinan, termasuk Samad dan Adnan, sejak Rabu (3/4) malam hingga Jumat (5/4) pagi ini, berkumpul dan berkonsolidasi di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat.Pertemuan digelar semiinformal agar pembicaraan bisa terbuka dan suasananya nyaman. Semua yang hadir, termasuk para pejabat struktural, menyampaikan unek-unek kepada pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, pertemuan berlangsung cukup sejuk dan hangat.
”Ada pembicaraan dari hati ke hati. Suasananya adem, nuansanya hangat dan terbuka,” ujar Busyro.Adnan juga membenarkan bahwa pembicaraan berlangsung dari hati ke hati. Pertemuan semua unsur pimpinan KPK dengan pejabat struktural itu sangat produktif setelah hiruk-pikuk soal kebocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Samad, yang ditanya soal suasana pertemuan tersebut berlangsung hangat, hanya tertawa.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat struktural mempertanyakan sikap pimpinan KPK mengenai kondisi pasca-keputusan Komite Etik. Mereka juga bertanya soal isu seputar kebocoran dokumen sprindik, termasuk isu kudeta ketua KPK yang dilontarkan Samad menjelang putusan Komite Etik.Selain pembicaraan soal kondisi internal dalam rangka menjaga kekompakan, KPK juga mengundang sejumlah pakar, seperti ahli neurosains Taufiq Pasiak, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo.
Menurut Busyro, juga dibicarakan soal desain konsep sumber daya manusia (SDM) ke depan.”Desain konsep SDM KPK ke depan sedang kami share, berbasis pada integritas, profesionalisme, dan independen. Gejala birokrasi sekarang yang masih korup, jauh dari meritokrasi dan profesional, menjadi perhatian kami,” kata Busyro.KPK diharapkan segera melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait hasil pengusutan atas pembocoran draf surat perintah penyidikan. Komisi itu dituntut untuk bekerja dengan standar tinggi untuk membongkar kasus korupsi. Menurut Ketua Komite Etik Anies Baswedan, masyarakat memiliki harapan besar kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya mampu membongkar kasus korupsi.
Sebagai penegak hukum, KPK tidak hanya dituntut untuk mematuhi hukum, tetapi juga berperilaku sesuai etika dan kepatutan. ”Siapa pun yang ada di dalam KPK jangan mengeluh jika dituntut untuk bekerja dengan standar tinggi. Jika ada yang tidak memegang prinsip etika, lembaga ini akan sulit bekerja dengan baik,” katanya.Kasus pembocoran dokumen draf surat perintah itu justru diharapkan menjadi momentum bagi lembaga antikorupsi itu untuk semakin profesional dan membuat jajaran pemimpin kian solid. Harapan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Karolus Kopong Mendan, Ketua Jurusan Ilmu Politik Fisipol Undana Rudi Rohi, dan Koordinator Lembaga Survei Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung) Vinsen Bureni.
Meskipun disesalkan, kata Karolus, pembocoran draf itu jangan sampai menciutkan semangat dan soliditas KPK. ”Kami menyesalkan pembocoran draf sprindik itu, tetapi tetap menghargai dan angkat topi atas kerja keras serta keberanian KPK membongkar kasus korupsi di negeri ini,” tuturnya.Menurut Rudi Rohi, kasus sprindik mengindikasikan kuatnya daya tawar hukum dan politik jejaring koruptor. Daya tawar tersebut berimplikasi pada upaya deligitimasi KPK secara yuridis dan politik, terutama terhadap jajaran pemimpin KPK.”Maju terus KPK, masyarakat Indonesia tetap bersamamu. Kalau ada pihak yang berupaya melemahkan apalagi membubarkan KPK, kalangan itu pasti berhadapan dengan masyarakat,” kata Vinsen.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mekanisme kode etik dan hasil pemeriksaan Komite Etik KPK itu justru akan menguatkan institusi KPK sebagai lembaga yang berintegritas dan kredibel. Sanksi yang diberikan Komite Etik KPK terhadap pimpinan KPK seharusnya dipahami sebagai bentuk evaluasi dan dipakai bahan introspeksi diri dan pembelajaran bagi internal KPK, terutama pimpinan.Erry berkeyakinan kinerja KPK tak akan terpengaruh dengan kondisi itu. ”Memang ada pengaruh terhadap suasana di pimpinan KPK, tetapi kerja KPK tidak akan berhenti,” kata Erry.
Sumber : Kompas, 05 April 2013

Corruption Update : Aset Luthfi Hasan Ishaaq Tak Wajar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai profiling harta kekayaan yang dimiliki tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada LHI bukan tanpa alasan. Dia disinyalir memiliki sejumlah kekayaan yang bisa dikualifikasikan sebagai pencucian uang.
Sayangnya, KPK belum bersedia menyebutkan apa saja aset-aset yang dimiliki LHI terkait TPPU yang tengah didalami penyidik. “Nggak mungkin sekarang ini diberitahukan. Prosesnya sedang berjalan. Sekarang sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penyidik KPK masih terus mengumpulkan informasi terkait apa saja aset LHI. Dia berharap publik yang memiliki informasi tersebut dapat menyampaikannya kepada KPK. Pihaknya juga sudah hampir menengarai berapa jumlah aset dan di mana saja tempatnya. “Berapa jumlahnya, apa saja, di mana tempatnya tidak bisa kita sampaikan. Itu adalah strategi penyidikan kami. Nanti akan mengganggu proses yang sedang dilakukan penyidik,” paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin penyidik memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk LHI. Melani Mulja (swasta) diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, M Ali Imran (karyawan swasta) dan Ahmad Fathanah diperiksa terkait kasus suap/TPPU LHI.
Menurut Johan, hasil identifikasi bentuk aset TPPU LHI belum bisa disimpulkan. “Saya belum tahu bentuknya apa. Informasinya belum saya terima,” ungkapnya. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan, penerapan TPPU terhadap LHI merupakan langkah yang bagus dari KPK.
Dia menyatakan, penyitaan yang segera dilakukan oleh penyidik menunjukkan KPK semakin berani mengenakan TPPU dalam perkara korupsi sebagai predicate crime-nya. “Dengan menggunakan TPPU, hasil kekayaan/aset yang diperoleh LHI dari hasil korupsi dapat disita dan dirampas oleh negara,” kata Choky saat dihubungi KORAN SINDO,kemarin.
Menurut Choky, pernyataan kuasa hukum LHI yang menyatakan penerapan TPPU kepada kliennya karena KPK tidak bisa membuktikan suapnya, tentu belum bisa dibenarkan. Beberapa pasal di Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan tidak perlu dibuktikan dulu korupsinya (suap).

Sumber : Seputar Indonesia, 04 April 2013

Corruption Update : Toto Hutagalung Resmi DPO KPK

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap terhadap Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, hingga saat ini Toto masih belum juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah (masuk DPO), kan sudah masuk pencegahan jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut informasi yang diterima KPK, ungkap Bambang, Toto yang dikabarkan sebagai ketua ormas Gasibu Pajajaran ini masih berada di Tanah Air. Sayangnya dia enggan menyebut di mana Toto berada.
Sejauh ini, lanjut Bambang, pihaknya belum melihat ada pihak- pihak yang sengaja melindungi Toto. Akan tetapi bila hasil penyidikan nanti ada pihak-pihak yang melindungi Toto maka akan ikut dijerat KPK.
Pada kesempatan ini Bambang mengimbau agar Toto menyerahkan diri. Hal tersebut dimaksudkan agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami sudah meminta Toto Hutagalung untuk menyerahkan diri karena dengan menyerahkan diri bisa membuat terang perkara dan pak Toto juga bisa melakukan pembelaan diri,” ungkap Bambang.
KPK, kata Bambang, juga meminta kepada masyarakat bila mengetahui keberadaan Toto agar menginformasikannya kepada KPK. Sebab, dengan begitu akan membantu KPK mempercepat proses penyidikan.
Bambang juga mengungkapkan, ketika operasi tangkap tangan, KPK sebenarnya sempat mencium keberadaan Toto, namun saat didatangi kekediamannya, Toto menghilang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toto diketahui memiliki kedekatan dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Toto dikenal sebagai tokoh masyarakat Bandung dan disebut-sebut memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran.
Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung.
Muncul dugaan, Dada menginstruksikan Toto Hutagalung mengurus pemulusan kasus korupsi Bansos. Hal itu dimaksudkan agar kasus bansos tidak menyeret oknum lainnya yang terlibat dan kejaksaan tidak mengembangkan kasus korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono. Toto juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi sejak 22 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
Sumber : Investor Daily, 04 April 2013

Rabu, 03 April 2013

Corruption Update : KPK Usut Penerbitan Surat Lunas BLBI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998.
“Bukan kasus BLBI-nya yang diselidiki, tapi pemberian SKL-nya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo kemarin. Johan mengatakan KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan SKL atas Bantuan Likuiditas oleh otoritas keuangan. Dia enggan menyebutkan institusi mana yang diduga terlibat dalam penerbitan SKL.
Namun, berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus Bantuan Likuiditas, terdapat enam obligor atau pengutang yang belum memperoleh keterangan lunas dari pemerintah.
Para pengutang itu adalah Adiputra Januardy dan James Januardy dari Bank Namura Internusa, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Putihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas sekitar Rp 2,2 triliun.
Bantuan Likuiditas merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional dalam mengatasi krisis.
Pada Desember 1998, BI menyalurkan Bantuan Likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kemarin, KPK meminta keterangan menteri koordinator bidang perekonomian era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.
“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI, yaitu pemberian SKL,” kata Johan. Namun, setelah diperiksa oleh KPK selama delapan jam, Kwik merahasiakan seluruh pertanyaan penyidik.
“Undangannya rahasia, pertanyaannya juga rahasia,” ujar bekas menteri negara perencanaan pembangunan nasional zaman presiden Megawati Soekarnoputri itu saat keluar dari gedung KPK. Dia terus bungkam saat dicecar oleh pewarta mengenai materi pemeriksaannya.

Sumber : Koran Tempo, 03 April 2013

Corruption Update : KPK Periksa Maraton Saksi Hambalang

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa secara intensif sejumlah saksi terkait megakorupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Sejumlah saksi diperiksa dari pihak penyedia jasa konstruksi, di antaranya Kepala Divisi I PT Adhi Karya Anis Anjayani, Dirut Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqqurahman, dan Heni Susanti sebagai Manager Keuangan PT Adhi Karya.
Selain itu, KPK pun memeriksa Manager Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wika Perwadi Hendro sebagai saksi atas Kadiv I Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Semua saksi tersebut hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan enggan berkomentar. Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, para petinggi perusahaan konstruksi pelat merah itu diperiksa bukan untuk pertama kalinya, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Selain memeriksa saksi dari perusahaan pelat merah, KPK pun memeriksa pemenang tender pembangunan P3SON Hambalang, yaitu komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin. Namun, saat dimintai konfirmasi, Arifin irit bicara.
“Nanti saja,” singkatnya, kemarin, seusai pemeriksaan di Gedung KPK.
Arifin merupakan kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek, dan dalam kasus ini disebut pernah memberikan uang kepada adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebesar Rp2 miliar.
Namun, baik Choel maupun M Arifin mengaku uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, uang itu diberikan kepadanya sebagai imbalan atas jasa sebagai konsultan politik bagi Arifin.
Sebelumnya, mantan Seskemenpora Wafid Muharam pernah menyebutkan peran besar Arifin dalam penggelembungan harga pengadaan proyek Hambalang. Selain itu, Arifin sempat mengaku dia telah membangun 24 gedung dan venue Hambalang dengan PT Metaphora Solusi Global, perusahaan subkontrak dari PT Yodya Karya.
Sementara itu, KPK kembali memeriksa anggota DPR RI yang juga Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono. Pemeriksaan Ignatius terkait dengan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proses sertifikasi tanah Hambalang.
“Tidak ditanya apa-apa, masih sama seperti yang saya jelaskan kemarin-kemarin,“ kata Ignatius yang keluar dari Gedung KPK pukul 13.30 WIB.
Ignatius menyebutkan, dia mengaku kepada KPK hanya diminta untuk menanyakan sertifikat tanah oleh pemimpin partainya.
“Sertifikat bukan saya yang ngurus. Saya cuma diminta tolong menanyakan (ke BPN) ke Managam (Sestama BPN). Yang ngurus ya Menpora, saya diminta tanyakan sertifikat Hambalang kok enggak selesai-selesai, Anas dan Nazar (M Nazaruddin) yang suruh,“ tutupnya.
Sumber : Media Indonesia, 03 April 2013