Minggu, 24 Maret 2013

Fenomena : Izin Sadap Lemahkan KPK

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang memuat sejumlah hal yang progresif bagi pemberantasan korupsi dan menjamin hak asasi warga. Namun, sejumlah pasal justru kontraproduktif untuk pemberantasan korupsi.
Salah satu pasal krusial dalam RUU KUHAP adalah Pasal 83 yang mengatur tentang penyadapan. Untuk melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris. Terkait hal ini, dalam naskah akademis RUU KUHAP disebutkan ”..., tak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris.”
Meski merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak privasi warga negara, ketentuan itu dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kondisi lembaga peradilan yang belum sepenuhnya bersih, pasal tersebut bisa melemahkan KPK, apalagi jika kasus tersebut melibatkan aparat pengadilan. Sebelum hakim komisaris terbentuk, jabatan itu dipegang ketua pengadilan.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, tidak masuk akal ketika faktanya penegak hukum masih menjadi bagian dari korupsi sistemik, penyadapan KPK harus seizin ketua pengadilan. ”Dalam realitas seperti itu, tidak masuk akal dan patut dipertanyakan kejujurannya jika ada penyelundupan pasal tentang penyadapan harus seizin ketua pengadilan,” ujarnya, Selasa (19/3), di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku kaget dengan adanya ketentuan permintaan izin dalam hal penyadapan. Menurut Adnan, KPK memang tak pernah diajak bicara oleh pemerintah dalam upaya revisi KUHAP. ”Mestinya, kan, KPK juga didengar dulu masukan-masukannya sebelum mengatur ketentuan soal penyadapan,” katanya.
Pemerintah, menurut Busyro, sebaiknya belajar dari penolakan rakyat terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang dilakukan, antara lain melalui revisi sejumlah ketentuan hukum.
”Tentu kekuatan koruptor dalam praktik ketatanegaraan yang berciri ’korporatokrasi’ dewasa ini akan berusaha menumpangi momentum revisi KUHAP untuk black business mereka. Pemerintah dan DPR sudah cukup belajar dari reaksi rakyat yang menolak revisi UU KPK, terutama yang menyapu pasal tentang hak sadap KPK,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan KPK tidak perlu meminta izin ketua pengadilan negeri. Hal ini karena UU KPK yang bersifat lex specialis sehingga secara khusus dibedakan ketentuannya dengan KUHAP. ”KPK dikecualikan dengan asas lex specialis,” ujar Amir.
Meskipun demikian, Amir mengakui, sebenarnya tetap ada potensi perdebatan hukum jika asas lex specialis UU KPK, terutama yang mengatur kewenangan penyadapan, pada akhirnya dibenturkan dengan aturan baru di KUHAP.
Sosialisasi
Karena itu, Busyro mengatakan, draf akademik revisi KUHAP harus disosialisasikan secara maksimal dan dijadikan diskusi masyarakat sipil. ”Tahapan ini harus clear dan jujur. Perlu juga daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai draf akademik dan sejalan, serta mendukung moralitas penegakan hukum dalam konstelasi korupsi lintas institusi,” katanya.
Pemerintah memang telah mengajukan revisi KUHAP untuk dibahas bersama DPR. Namun, pemerintah belum menyerahkan DIM ke DPR. Belum ada keputusan apakah pemerintah akan bermitra dengan panitia khusus atau Komisi III DPR untuk membahas RUU tersebut. Namun, yang jelas pembahasan RUU KUHAP bersama dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditargetkan selesai sebelum DPR periode 2009-2014 mengakhiri tugasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aswanto, secara terpisah, mengatakan, pembahasan RUU tersebut harus dikawal karena ada sejumlah pasal yang krusial.
”Jika lengah, banyak hal-hal krusial, misalnya, terkait pemberantasan korupsi bisa dikebiri tanpa disadari, salah satunya soal penyadapan,” kata Eddy.
Dari sisi teknis, menurut Aswanto, KUHAP itu ada untuk menegakkan hukum materiil. Namun, masalahnya, hukum materiilnya, yaitu KUHP, sementara masih dibahas. ”Kita berharap hukum materiil dibahas dulu, baru menuntaskan hukum acara. Setelah KUHP kelar, kita baru melihat norma-norma untuk menegakkan KUHAP,” katanya.
Aswanto khawatir, jika rancangan KUHAP dibahas terlebih dulu, nanti ada norma-norma yang tidak disiapkan di hukum materiilnya. Selain soal teknis, di rancangan KUHAP dan KUHP memang ada konsep-konsep yang diperdebatkan. ”Misalnya, ada yang berkeinginan agar kewenangan penyadapan itu hilang. Padahal, UU lain sudah mengatur, misalnya, untuk kejahatan pidana luar biasa, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, bisa melakukan penyadapan dengan leluasa,” kata Aswanto.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, pembatasan terhadap penyadapan sangat penting untuk perlindungan hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi. Soal kekhawatiran izin tersebut ”bocor” harus diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang tegas untuk mencegahnya.
Amir mengatakan, revisi KUHAP ini masih perlu disosialisasikan dan diberi masukan, termasuk masukan dari KPK.

Sumber : Kompas, 20 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar