Rabu, 24 April 2013

KPK Panggil Andi Mallarangeng sebagai Tersangka Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan agenda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarareng (AAM).
Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut akan diperiksa pada Selasa (9/4) mendatang. Demikian diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Johan, Andi Mallarangeng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. “AAM diperiksa Selasa sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi.
Dia mengakui KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Andi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Andi diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek yang bernilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi akan disangkakan dengan konstruksi hukum yang sama pada tersangka Deddy Kusdinar, yaitu dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan akan adanya tersangka baru, Johan menyatakan KPK masih terus mendalami. “Sampai hari ini belum ada ini, belum ada indikasi. Sejauh mengarah ke sana, maka akan ke sana,“ ujar Johan.
Sementara itu, mantan menteri pemuda dan olahraga Adhyaksa Dault, sesuai diperiksa KPK, kemarin, menyebutkan megaskandal proyek pembangunan P3SON Hambalang mulai mendekati titik terang. Kasus tersebut semakin mengerucut dan memungkinkan ditetapkannya tersangka baru.
“Menurut saya begini. Setelah diperiksa 2 jam sebagai saksi, saya lihat semakin mengerucut untuk penguatan dakwaan,“ kata Adhyaksa. Ia enggan menyebut kemungkinan pihak-pihak terkait yang diduga akan menjadi tersangka baru kasus Hambalang. Namun, ia membenarkan ada nama sejumlah anggota DPR yang ditanyakan kepadanya.
“Ada beberapa yang baru. Tapi, jangan nanya-nanya itu. Pokoknya sudah makin mengerucut dan ini penguatan dakwaan. Kan saya jadi menteri selama lima tahun, jadi kenal tokoh-tokoh dan anggota DPR,“ imbuhnya.
Ia juga mengakui pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait perubahan status pembiayaan proyek Hambalang dari single year ke multiyears.
Sumber: Media Indonesia, 8 April 2013

0 komentar:

Posting Komentar