Jumat, 05 April 2013

Corruption Update : KPK Kembali Periksa Agung Laksono

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono terkait kasus dugaan suap penambahan biaya arena menembak PON Riau 2012.
Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus tersebut, Gubernur Riau M Rusli Zainal.
Agung Laksono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.05 WIB dengan mengenakan kemeja safari abu-abu. Saat turun dari mobil, Agung langsung diberondong puluhan pertanyaan menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan koleganya di Partai Golkar itu.
Namun, Agung tidak memberikan sepatah kata pun. Politikus Golkar yang hadir didampingi anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso ini hanya sesekali tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan. Dia terus menerobos kerumunan wartawan dan langsung menaiki tangga lobi Gedung KPK.
Anggota tim hukum Partai Golkar Rudi Alfonso yang menemani Agung mengatakan, pemeriksaan Agung Laksono terkait koordinasi Pemprov Riau dengan kementerian terkait bersama Menko Kesra di Jakarta. "Ini untuk menerangkan tersangkanya, Rusli Zainal. Pemeriksaannya soal koordinasi di Kantor Kesra," ujar Rudi.
Sebelumnya Agung menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa pada Juli 2012. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.
Dalam kesaksian Lukman Abbas yang sudah menjadi terdakwa kasus inimenyatakan ada pertemuan antara Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Agung membahas anggaran PON Riau. Dalam pertemuan tersebut, Rush disebutkan melobi Agung agar terjadi penambahan anggaran untuk pembangunan fasilitas PON.
Usai diperiksa, Agung tidak membantah ada pertemuan itu. Namun, Agung mengelak jika dalam forum tersebut Rusli meminta membantu dirinya menambah anggaran PON Riau.
Sekitar pukul 11.41 WIB, Agung terlihat keluar lobi KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, Agung mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah-masalah terkait dengan penyelenggaraan PON.
"Itu menjadi tanggungjawab dan tugas saya untuk selalu melakukan koordinasi. Ada atau tidak ada persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang kesra tentu menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," kata Agung di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dikonfirmasi apakah penyidik menanyakan penambahan anggaran PON khususnya instruksi Menko Kesra terhadap Kemenpora terkait penambahan Rp100 miliar sebagai bantuan sosial, Agung mengaku tidak disinggung penyidik. Sekali lagi, lanjutnya, penyidik hanya konfirmasi terkait koordinasi PON Riau oleh Kemenko Kesra "Itu saja. Ini untuk tersangka Rusli ya," ujarnya
Dia mengklaim, penyidik tidak menanyakan terkait keterangan saksi atau tersangka yang menjadi fakta persidangan. Dia memaparkan, pemeriksaan yang begitu cepat karena penyidik mengulang pertanyaan yang dulu pernah disampaikan saat pemeriksaannya yang pertama. Disinggung soal ada aliran uang Rp9 miliar untuk penambahan anggaran PON Riau dari APBN, Agung membantah itu. "Enggak ingat berapa pertanyaan, cuma konfirmasi saja," tandasnya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (perda). Dalam perkara pertama, politikus Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, selain Agung Laksono, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau Hardy AK dan Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau Said Faisal Muklis sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Pemeriksaan Agung untuk kedua kalinya karena ada informasi yang dibutuhkan penyidik.
Tetapi, dia mengaku tidak mengetahui materi apa yang didalami penyidik dari wakil ketua UMUM Golkar itu "Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas RZ (Rusli Zainal)," kata Johan saat dihubungi kemarin.
Sumber : Seputar Indonesia, 05 April 2013

0 komentar:

Posting Komentar