Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait revisi Perda tentang PON Riau.
“Pemeriksaan terkait tipikor penerimaan hadiah atau janji, revisi Perda PON. Johar Firdaus sebagai saksi merupakan Ketua DPRD Provinsi Riau,“ kata juru bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, kemarin.
Selain Johar, KPK pun memeriksa Yuherman Yusuf dari KONI Riau dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra. Dalam kasus ini, Johar sempat disebut para tersangka anggota DPRD Riau memiliki peran yang paling besar. Bahkan, jelasnya, para tersangka meminta Johar untuk bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu. “Mereka hadir untuk pemeriksaan tipikor hadiah atau janji untuk tersangka RZ.“
Meskipun RZ telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga sekarang KPK belum menahan RZ. KPK hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan untuk RZ. Namun, Johan memastikan akan
ada pemeriksaan untuk RZ. “Kapan waktunya, hanya penyidik yang tahu.“
Rusli yang saat ini masih menjabat Gubernur Provinsi Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kader Partai Golkar itu pun dijerat dalam sejumlah kasus.
Rusli diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya. Perbuatan yang disangkakan terhadap Rusli ialah dugaan penerimaan suap terkait dengan revisi Perda PON Riau 2012. Untuk mendalami sangkaan itu, KPK memeriksa Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Selain itu, Rusli juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat kesatu KUH Pidana.
Berikutnya, Rusli pun diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait dengan PON 2012 dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Tindakan terakhir Ketua DPP Golkar tersebut ialah dugaan melakukan praktik korupsi dalam pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau.
Sumber : Media Indonesia, 02 April 2013
0 komentar:
Posting Komentar