JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998.
“Bukan kasus BLBI-nya yang diselidiki, tapi pemberian SKL-nya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo kemarin. Johan mengatakan KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan SKL atas Bantuan Likuiditas oleh otoritas keuangan. Dia enggan menyebutkan institusi mana yang diduga terlibat dalam penerbitan SKL.
Namun, berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus Bantuan Likuiditas, terdapat enam obligor atau pengutang yang belum memperoleh keterangan lunas dari pemerintah.
Para pengutang itu adalah Adiputra Januardy dan James Januardy dari Bank Namura Internusa, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Putihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas sekitar Rp 2,2 triliun.
Bantuan Likuiditas merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional dalam mengatasi krisis.
Pada Desember 1998, BI menyalurkan Bantuan Likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kemarin, KPK meminta keterangan menteri koordinator bidang perekonomian era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.
“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI, yaitu pemberian SKL,” kata Johan. Namun, setelah diperiksa oleh KPK selama delapan jam, Kwik merahasiakan seluruh pertanyaan penyidik.
“Undangannya rahasia, pertanyaannya juga rahasia,” ujar bekas menteri negara perencanaan pembangunan nasional zaman presiden Megawati Soekarnoputri itu saat keluar dari gedung KPK. Dia terus bungkam saat dicecar oleh pewarta mengenai materi pemeriksaannya.
Sumber : Koran Tempo, 03 April 2013
0 komentar:
Posting Komentar