This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 24 April 2013

KPK Panggil Andi Mallarangeng sebagai Tersangka Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan agenda pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarareng (AAM).
Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut akan diperiksa pada Selasa (9/4) mendatang. Demikian diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Johan, Andi Mallarangeng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. “AAM diperiksa Selasa sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi.
Dia mengakui KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Andi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Andi diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek yang bernilai Rp2,5 triliun tersebut.
Andi akan disangkakan dengan konstruksi hukum yang sama pada tersangka Deddy Kusdinar, yaitu dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan akan adanya tersangka baru, Johan menyatakan KPK masih terus mendalami. “Sampai hari ini belum ada ini, belum ada indikasi. Sejauh mengarah ke sana, maka akan ke sana,“ ujar Johan.
Sementara itu, mantan menteri pemuda dan olahraga Adhyaksa Dault, sesuai diperiksa KPK, kemarin, menyebutkan megaskandal proyek pembangunan P3SON Hambalang mulai mendekati titik terang. Kasus tersebut semakin mengerucut dan memungkinkan ditetapkannya tersangka baru.
“Menurut saya begini. Setelah diperiksa 2 jam sebagai saksi, saya lihat semakin mengerucut untuk penguatan dakwaan,“ kata Adhyaksa. Ia enggan menyebut kemungkinan pihak-pihak terkait yang diduga akan menjadi tersangka baru kasus Hambalang. Namun, ia membenarkan ada nama sejumlah anggota DPR yang ditanyakan kepadanya.
“Ada beberapa yang baru. Tapi, jangan nanya-nanya itu. Pokoknya sudah makin mengerucut dan ini penguatan dakwaan. Kan saya jadi menteri selama lima tahun, jadi kenal tokoh-tokoh dan anggota DPR,“ imbuhnya.
Ia juga mengakui pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait perubahan status pembiayaan proyek Hambalang dari single year ke multiyears.
Sumber: Media Indonesia, 8 April 2013

Jumat, 05 April 2013

Zona Anti Korupsi : Ketika Anak SD Belajar Anti Korupsi

Sambil meneriakkan yelyel, Senin (1/5) siang pelataran gedung KPK disesaki puluhan siswa SD. Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan hendak belajar tentang antikorupsi. Mengenakan seragam putih-putih, para siswa berbaris rapi menunggu giliran untuk memasuki gedung KPK sambil mendengarkan arahan dari guru pembimbing. Mereka siswa SD Muhammadiyah 5 Kebayoran, Jakarta.
Ditemani kepala sekolah dan tiga orang guru pembimbing, 71 siswa tersebut bertandang ke KPK dalam rangka outing kelas pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang salah satu temanya membahas tentang pemerintahan. "Salah satu lembaga pemerintahan tersebut adalah KPK,” ucap Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 5 Jakarta, Ahmad Said.
Di ruang Auditorium KPK, sebelum acara dimulai, mereka kembali kompak memperdengarkan yelyel "Berani Jujur Hebat" yang mereka persiapkan dari sekolah untuk membangkitkan semangat. “Kami ingin mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada siswa sejak dini supaya mereka berani, jujur, dan antikorupsi, sebagaimana diajarkan oleh nilai-nilai agama,” lanjut Ahmad Said.
Diawali dengan games ringan, fasilitator dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Ardiansyah Putra, segera memulai sesi belajar. Di awal peparannya, Ardi memberikan gambaran awal tentang kondisi Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun ekonomi. Namun kondisi tersebut dibuat carut-marut karena perilaku korupsi. “Kalian adalah generasi pelurus atas segala yang terjadi di Indonesia saat ini,” ungkap ardi.
Stimulasi awal dilakukan oleh fasilitator untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para siswa tentang arti dari korupsi itu sendiri. Suasana mulai riuh ketika siswa berebut untuk menjawab pertanyaan dari fasilitator.  “Korupsi adalah mengambil uang yang bukan punya kita,” ucap salah satu siswa bernama Daffa. “Korupsi adalah mengambil uang rakyat atau negara,” sahut siswa lain. Fasilitator memberikan apresiasi atas pendapat yang mereka sampaikan. “Betul sekali, itu merupakan salah satu bentuk korupsi,” ucap Ardi.
Sejurus kemudian, Ardi memulai paparannya yang disampaikan dengan tata cara dan bahasa  yang komunikatif dan disesuaikan kemampuan siswa SD. Menurutnya, kejujuran dimulai dari dari sendiri. Bibit-bibit korupsi berasal dari hal-hal kecil. Ardi pun mencontohkan perbuatan korupsi kecil-kecilan di lingkungan sekolah yang justru menjadi bibit dari terjadinya korupsi kelak. “Mencontek merupakan salah satu perbuatan korupsi”, ucapnya. Seolah tak mau kalah, para siswa kembali berebut untuk memberikan contoh lain perbuatan korupsi yang sering terjadi di sekolah maupun di rumah.
KPK berharap para siswa dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi, terutama kejujuran, dalam diri para siswa. Yang kemudian bisa diterapkan di lingkungan terdekatnya, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dengan demikian, praktik korupsi meskipun kecil dapat dihindari sejak dini.
Satu setengah jam pun berlalu. Akhirnya pertemuan itu berakhir. Para siswa meninggalkan gedung KPK dengan semangat baru. Semangat dengan menjadikan nilai kejujuran sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
(Humas KPK
)

Corruption Update : KPK Kembali Periksa Agung Laksono

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono terkait kasus dugaan suap penambahan biaya arena menembak PON Riau 2012.
Agung yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus tersebut, Gubernur Riau M Rusli Zainal.
Agung Laksono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.05 WIB dengan mengenakan kemeja safari abu-abu. Saat turun dari mobil, Agung langsung diberondong puluhan pertanyaan menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan koleganya di Partai Golkar itu.
Namun, Agung tidak memberikan sepatah kata pun. Politikus Golkar yang hadir didampingi anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso ini hanya sesekali tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan. Dia terus menerobos kerumunan wartawan dan langsung menaiki tangga lobi Gedung KPK.
Anggota tim hukum Partai Golkar Rudi Alfonso yang menemani Agung mengatakan, pemeriksaan Agung Laksono terkait koordinasi Pemprov Riau dengan kementerian terkait bersama Menko Kesra di Jakarta. "Ini untuk menerangkan tersangkanya, Rusli Zainal. Pemeriksaannya soal koordinasi di Kantor Kesra," ujar Rudi.
Sebelumnya Agung menjalani pemeriksaan untuk kasus serupa pada Juli 2012. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas.
Dalam kesaksian Lukman Abbas yang sudah menjadi terdakwa kasus inimenyatakan ada pertemuan antara Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Agung membahas anggaran PON Riau. Dalam pertemuan tersebut, Rush disebutkan melobi Agung agar terjadi penambahan anggaran untuk pembangunan fasilitas PON.
Usai diperiksa, Agung tidak membantah ada pertemuan itu. Namun, Agung mengelak jika dalam forum tersebut Rusli meminta membantu dirinya menambah anggaran PON Riau.
Sekitar pukul 11.41 WIB, Agung terlihat keluar lobi KPK. Seusai menjalani pemeriksaan, Agung mengaku hanya dimintai konfirmasi tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah-masalah terkait dengan penyelenggaraan PON.
"Itu menjadi tanggungjawab dan tugas saya untuk selalu melakukan koordinasi. Ada atau tidak ada persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang kesra tentu menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," kata Agung di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dikonfirmasi apakah penyidik menanyakan penambahan anggaran PON khususnya instruksi Menko Kesra terhadap Kemenpora terkait penambahan Rp100 miliar sebagai bantuan sosial, Agung mengaku tidak disinggung penyidik. Sekali lagi, lanjutnya, penyidik hanya konfirmasi terkait koordinasi PON Riau oleh Kemenko Kesra "Itu saja. Ini untuk tersangka Rusli ya," ujarnya
Dia mengklaim, penyidik tidak menanyakan terkait keterangan saksi atau tersangka yang menjadi fakta persidangan. Dia memaparkan, pemeriksaan yang begitu cepat karena penyidik mengulang pertanyaan yang dulu pernah disampaikan saat pemeriksaannya yang pertama. Disinggung soal ada aliran uang Rp9 miliar untuk penambahan anggaran PON Riau dari APBN, Agung membantah itu. "Enggak ingat berapa pertanyaan, cuma konfirmasi saja," tandasnya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (perda). Dalam perkara pertama, politikus Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, selain Agung Laksono, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Provinsi Riau Hardy AK dan Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau Said Faisal Muklis sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Pemeriksaan Agung untuk kedua kalinya karena ada informasi yang dibutuhkan penyidik.
Tetapi, dia mengaku tidak mengetahui materi apa yang didalami penyidik dari wakil ketua UMUM Golkar itu "Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas RZ (Rusli Zainal)," kata Johan saat dihubungi kemarin.
Sumber : Seputar Indonesia, 05 April 2013

KPK Di Hati Kami : SEMANGAT dan KOMPAK BERANTAS KORUPSI

Jakarta - Pasca-keputusan Komite Etik yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melanggar kode etik, semua unsur pimpinan dan pejabat struktural KPK berusaha menjaga kekompakan.
Seluruh pimpinan, termasuk Samad dan Adnan, sejak Rabu (3/4) malam hingga Jumat (5/4) pagi ini, berkumpul dan berkonsolidasi di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat.Pertemuan digelar semiinformal agar pembicaraan bisa terbuka dan suasananya nyaman. Semua yang hadir, termasuk para pejabat struktural, menyampaikan unek-unek kepada pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, pertemuan berlangsung cukup sejuk dan hangat.
”Ada pembicaraan dari hati ke hati. Suasananya adem, nuansanya hangat dan terbuka,” ujar Busyro.Adnan juga membenarkan bahwa pembicaraan berlangsung dari hati ke hati. Pertemuan semua unsur pimpinan KPK dengan pejabat struktural itu sangat produktif setelah hiruk-pikuk soal kebocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Samad, yang ditanya soal suasana pertemuan tersebut berlangsung hangat, hanya tertawa.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat struktural mempertanyakan sikap pimpinan KPK mengenai kondisi pasca-keputusan Komite Etik. Mereka juga bertanya soal isu seputar kebocoran dokumen sprindik, termasuk isu kudeta ketua KPK yang dilontarkan Samad menjelang putusan Komite Etik.Selain pembicaraan soal kondisi internal dalam rangka menjaga kekompakan, KPK juga mengundang sejumlah pakar, seperti ahli neurosains Taufiq Pasiak, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo.
Menurut Busyro, juga dibicarakan soal desain konsep sumber daya manusia (SDM) ke depan.”Desain konsep SDM KPK ke depan sedang kami share, berbasis pada integritas, profesionalisme, dan independen. Gejala birokrasi sekarang yang masih korup, jauh dari meritokrasi dan profesional, menjadi perhatian kami,” kata Busyro.KPK diharapkan segera melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait hasil pengusutan atas pembocoran draf surat perintah penyidikan. Komisi itu dituntut untuk bekerja dengan standar tinggi untuk membongkar kasus korupsi. Menurut Ketua Komite Etik Anies Baswedan, masyarakat memiliki harapan besar kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya mampu membongkar kasus korupsi.
Sebagai penegak hukum, KPK tidak hanya dituntut untuk mematuhi hukum, tetapi juga berperilaku sesuai etika dan kepatutan. ”Siapa pun yang ada di dalam KPK jangan mengeluh jika dituntut untuk bekerja dengan standar tinggi. Jika ada yang tidak memegang prinsip etika, lembaga ini akan sulit bekerja dengan baik,” katanya.Kasus pembocoran dokumen draf surat perintah itu justru diharapkan menjadi momentum bagi lembaga antikorupsi itu untuk semakin profesional dan membuat jajaran pemimpin kian solid. Harapan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Karolus Kopong Mendan, Ketua Jurusan Ilmu Politik Fisipol Undana Rudi Rohi, dan Koordinator Lembaga Survei Bengkel APPeK (Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung) Vinsen Bureni.
Meskipun disesalkan, kata Karolus, pembocoran draf itu jangan sampai menciutkan semangat dan soliditas KPK. ”Kami menyesalkan pembocoran draf sprindik itu, tetapi tetap menghargai dan angkat topi atas kerja keras serta keberanian KPK membongkar kasus korupsi di negeri ini,” tuturnya.Menurut Rudi Rohi, kasus sprindik mengindikasikan kuatnya daya tawar hukum dan politik jejaring koruptor. Daya tawar tersebut berimplikasi pada upaya deligitimasi KPK secara yuridis dan politik, terutama terhadap jajaran pemimpin KPK.”Maju terus KPK, masyarakat Indonesia tetap bersamamu. Kalau ada pihak yang berupaya melemahkan apalagi membubarkan KPK, kalangan itu pasti berhadapan dengan masyarakat,” kata Vinsen.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mekanisme kode etik dan hasil pemeriksaan Komite Etik KPK itu justru akan menguatkan institusi KPK sebagai lembaga yang berintegritas dan kredibel. Sanksi yang diberikan Komite Etik KPK terhadap pimpinan KPK seharusnya dipahami sebagai bentuk evaluasi dan dipakai bahan introspeksi diri dan pembelajaran bagi internal KPK, terutama pimpinan.Erry berkeyakinan kinerja KPK tak akan terpengaruh dengan kondisi itu. ”Memang ada pengaruh terhadap suasana di pimpinan KPK, tetapi kerja KPK tidak akan berhenti,” kata Erry.
Sumber : Kompas, 05 April 2013

Corruption Update : Aset Luthfi Hasan Ishaaq Tak Wajar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai profiling harta kekayaan yang dimiliki tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada LHI bukan tanpa alasan. Dia disinyalir memiliki sejumlah kekayaan yang bisa dikualifikasikan sebagai pencucian uang.
Sayangnya, KPK belum bersedia menyebutkan apa saja aset-aset yang dimiliki LHI terkait TPPU yang tengah didalami penyidik. “Nggak mungkin sekarang ini diberitahukan. Prosesnya sedang berjalan. Sekarang sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penyidik KPK masih terus mengumpulkan informasi terkait apa saja aset LHI. Dia berharap publik yang memiliki informasi tersebut dapat menyampaikannya kepada KPK. Pihaknya juga sudah hampir menengarai berapa jumlah aset dan di mana saja tempatnya. “Berapa jumlahnya, apa saja, di mana tempatnya tidak bisa kita sampaikan. Itu adalah strategi penyidikan kami. Nanti akan mengganggu proses yang sedang dilakukan penyidik,” paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin penyidik memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk LHI. Melani Mulja (swasta) diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, M Ali Imran (karyawan swasta) dan Ahmad Fathanah diperiksa terkait kasus suap/TPPU LHI.
Menurut Johan, hasil identifikasi bentuk aset TPPU LHI belum bisa disimpulkan. “Saya belum tahu bentuknya apa. Informasinya belum saya terima,” ungkapnya. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan, penerapan TPPU terhadap LHI merupakan langkah yang bagus dari KPK.
Dia menyatakan, penyitaan yang segera dilakukan oleh penyidik menunjukkan KPK semakin berani mengenakan TPPU dalam perkara korupsi sebagai predicate crime-nya. “Dengan menggunakan TPPU, hasil kekayaan/aset yang diperoleh LHI dari hasil korupsi dapat disita dan dirampas oleh negara,” kata Choky saat dihubungi KORAN SINDO,kemarin.
Menurut Choky, pernyataan kuasa hukum LHI yang menyatakan penerapan TPPU kepada kliennya karena KPK tidak bisa membuktikan suapnya, tentu belum bisa dibenarkan. Beberapa pasal di Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan tidak perlu dibuktikan dulu korupsinya (suap).

Sumber : Seputar Indonesia, 04 April 2013

Corruption Update : Toto Hutagalung Resmi DPO KPK

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap terhadap Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, hingga saat ini Toto masih belum juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah (masuk DPO), kan sudah masuk pencegahan jadi sudah masuk ke dalam sistem orang yang dicari,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut informasi yang diterima KPK, ungkap Bambang, Toto yang dikabarkan sebagai ketua ormas Gasibu Pajajaran ini masih berada di Tanah Air. Sayangnya dia enggan menyebut di mana Toto berada.
Sejauh ini, lanjut Bambang, pihaknya belum melihat ada pihak- pihak yang sengaja melindungi Toto. Akan tetapi bila hasil penyidikan nanti ada pihak-pihak yang melindungi Toto maka akan ikut dijerat KPK.
Pada kesempatan ini Bambang mengimbau agar Toto menyerahkan diri. Hal tersebut dimaksudkan agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Kami sudah meminta Toto Hutagalung untuk menyerahkan diri karena dengan menyerahkan diri bisa membuat terang perkara dan pak Toto juga bisa melakukan pembelaan diri,” ungkap Bambang.
KPK, kata Bambang, juga meminta kepada masyarakat bila mengetahui keberadaan Toto agar menginformasikannya kepada KPK. Sebab, dengan begitu akan membantu KPK mempercepat proses penyidikan.
Bambang juga mengungkapkan, ketika operasi tangkap tangan, KPK sebenarnya sempat mencium keberadaan Toto, namun saat didatangi kekediamannya, Toto menghilang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toto diketahui memiliki kedekatan dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Toto dikenal sebagai tokoh masyarakat Bandung dan disebut-sebut memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran.
Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung.
Muncul dugaan, Dada menginstruksikan Toto Hutagalung mengurus pemulusan kasus korupsi Bansos. Hal itu dimaksudkan agar kasus bansos tidak menyeret oknum lainnya yang terlibat dan kejaksaan tidak mengembangkan kasus korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono. Toto juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi sejak 22 Maret 2013 hingga enam bulan ke depan.
Sumber : Investor Daily, 04 April 2013

Rabu, 03 April 2013

Corruption Update : KPK Usut Penerbitan Surat Lunas BLBI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyelidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998.
“Bukan kasus BLBI-nya yang diselidiki, tapi pemberian SKL-nya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo kemarin. Johan mengatakan KPK menduga terjadi korupsi dalam penerbitan SKL atas Bantuan Likuiditas oleh otoritas keuangan. Dia enggan menyebutkan institusi mana yang diduga terlibat dalam penerbitan SKL.
Namun, berdasarkan data rekap piutang negara atas kasus Bantuan Likuiditas, terdapat enam obligor atau pengutang yang belum memperoleh keterangan lunas dari pemerintah.
Para pengutang itu adalah Adiputra Januardy dan James Januardy dari Bank Namura Internusa, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Putihrai dari Bank Tamara, Lidia Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putera Multikarsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita Istimarat. Total pinjaman yang belum lunas sekitar Rp 2,2 triliun.
Bantuan Likuiditas merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional dalam mengatasi krisis.
Pada Desember 1998, BI menyalurkan Bantuan Likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kemarin, KPK meminta keterangan menteri koordinator bidang perekonomian era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie.
“Kwik Kian Gie dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI, yaitu pemberian SKL,” kata Johan. Namun, setelah diperiksa oleh KPK selama delapan jam, Kwik merahasiakan seluruh pertanyaan penyidik.
“Undangannya rahasia, pertanyaannya juga rahasia,” ujar bekas menteri negara perencanaan pembangunan nasional zaman presiden Megawati Soekarnoputri itu saat keluar dari gedung KPK. Dia terus bungkam saat dicecar oleh pewarta mengenai materi pemeriksaannya.

Sumber : Koran Tempo, 03 April 2013

Corruption Update : KPK Periksa Maraton Saksi Hambalang

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa secara intensif sejumlah saksi terkait megakorupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
Sejumlah saksi diperiksa dari pihak penyedia jasa konstruksi, di antaranya Kepala Divisi I PT Adhi Karya Anis Anjayani, Dirut Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqqurahman, dan Heni Susanti sebagai Manager Keuangan PT Adhi Karya.
Selain itu, KPK pun memeriksa Manager Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wika Perwadi Hendro sebagai saksi atas Kadiv I Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Semua saksi tersebut hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan enggan berkomentar. Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, para petinggi perusahaan konstruksi pelat merah itu diperiksa bukan untuk pertama kalinya, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Selain memeriksa saksi dari perusahaan pelat merah, KPK pun memeriksa pemenang tender pembangunan P3SON Hambalang, yaitu komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin. Namun, saat dimintai konfirmasi, Arifin irit bicara.
“Nanti saja,” singkatnya, kemarin, seusai pemeriksaan di Gedung KPK.
Arifin merupakan kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek, dan dalam kasus ini disebut pernah memberikan uang kepada adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebesar Rp2 miliar.
Namun, baik Choel maupun M Arifin mengaku uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, uang itu diberikan kepadanya sebagai imbalan atas jasa sebagai konsultan politik bagi Arifin.
Sebelumnya, mantan Seskemenpora Wafid Muharam pernah menyebutkan peran besar Arifin dalam penggelembungan harga pengadaan proyek Hambalang. Selain itu, Arifin sempat mengaku dia telah membangun 24 gedung dan venue Hambalang dengan PT Metaphora Solusi Global, perusahaan subkontrak dari PT Yodya Karya.
Sementara itu, KPK kembali memeriksa anggota DPR RI yang juga Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono. Pemeriksaan Ignatius terkait dengan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proses sertifikasi tanah Hambalang.
“Tidak ditanya apa-apa, masih sama seperti yang saya jelaskan kemarin-kemarin,“ kata Ignatius yang keluar dari Gedung KPK pukul 13.30 WIB.
Ignatius menyebutkan, dia mengaku kepada KPK hanya diminta untuk menanyakan sertifikat tanah oleh pemimpin partainya.
“Sertifikat bukan saya yang ngurus. Saya cuma diminta tolong menanyakan (ke BPN) ke Managam (Sestama BPN). Yang ngurus ya Menpora, saya diminta tanyakan sertifikat Hambalang kok enggak selesai-selesai, Anas dan Nazar (M Nazaruddin) yang suruh,“ tutupnya.
Sumber : Media Indonesia, 03 April 2013

Corruption Update : Ajudan Dada Diperiksa KPK

Ajudan Wali Kota Bandung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam. Ajudan bernama Adhli itu ditanya tentang penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung yang disidangkannya.
Adhli mengaku dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus penyuapan hakim terkait dana Bansos Pemkot Bandung. "Bansos enggak ditanya. Berdasarkan surat panggilan saja. Berdasarkan surat panggilannya kan tentang penyuapan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (2/4).
Adhli mengaku dalam pemeriksaan itu tidak ditanya keterkaitan kasus ini dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang sudah dicegah oleh KPK terkait penyidikan kasus ini. "Oh enggak enggak, neggak ditanya masalah itu," ujarnya.
Dia mengatakan tidak tahumenahu peristiwa penyuapan Wakil Ketua PN Bandung Setyadi oleh Asep Triana di PN Bandung pada Jumat (22/3) lalu. Adhli mengaku tidak mengenal keduanya.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan Toto Hutagalung dan Kerry Nurhayat sebagai tersangka. Toto sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Adhli mengaku mengenal Toto. Perkenalan itu karena Toto selaku Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto pernah bertemu dengan atasannya. Tidak hanya Toto, ia juga kenal dengan pimpinan ormas yang ada di Kota Bandung. Menurut dia, Wali Kota Bartdung memang dekat dengan semua ormas dan berbagai kalangan.
Ajudan Wali Kota Bandung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam. Ajudan bernama Adhli itu ditanya tentang penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung yang disidangkannya.
Adhli mengaku dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus penyuapan hakim terkait dana Bansos Pemkot Bandung. "Bansos enggak ditanya. Berdasarkan surat panggilan saja. Berdasarkan surat panggilannya kan tentang penyuapan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (2/4).
Adhli mengaku dalam pemeriksaan itu tidak ditanya keterkaitan kasus ini dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang sudah dicegah oleh KPK terkait penyidikan kasus ini. "Oh enggak enggak, neggak ditanya masalah itu," ujarnya.
Dia mengatakan tidak tahumenahu peristiwa penyuapan Wakil Ketua PN Bandung Setyadi oleh Asep Triana di PN Bandung pada Jumat (22/3) lalu. Adhli mengaku tidak mengenal keduanya.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan Toto Hutagalung dan Kerry Nurhayat sebagai tersangka. Toto sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Adhli mengaku mengenal Toto. Perkenalan itu karena Toto selaku Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto pernah bertemu dengan atasannya. Tidak hanya Toto, ia juga kenal dengan pimpinan ormas yang ada di Kota Bandung. Menurut dia, Wali Kota Bartdung memang dekat dengan semua ormas dan berbagai kalangan.
"Banyak ormas di Bandung ada AMS (Angkatan Muda Siliwangi), semua menghadap ke Beliau. Untuk kondusivitas Kota Bandung juga. Semua ormas harus samasama menjaga kondusivitas Kota Bandung. Ya kan Ormas BBC (Buah Batu Corps) sering banyak membantu penghijauan," tutur Adhli yang menjadi ajudan Dada sejak 2011 itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Toto. Toto diduga orang yang memerintahkan Asep menyerahkan uang Rp 150 juta di ruang kerja Setyabudi. Selain uang itu, di mobil yang dikendarai Asep ditemukan uang Rp 350 juta. Pemberian itu terkait dengan perkara bansos yang ditangani Setyabudi.
Selain memeriksa ajudan Wali Kota Bandung, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas PNS Pemkot Bandung bernama Arie Rachmad Reinaldi dan dua orang dari swasta bernama Didi Sulistiono dan Sofan. Hakim Setyadi juga diperiksa sebagai saksi. Namun ia tidak menjawab saat ditanya soal kasusnya.
Sepeti yang sudah diberitakan "PR", Toto dikenal sebagai Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran. Ia berperan sebagai orang yang menghubungkan Setyabudi dengan Pemkot Bandung. Sampai saat ini KPK baru menetapkan seorang tersangka dari Pemkot Bandung, yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang juga Pit. Dinas Pendapatan Kota Bandung Herry Nurhayat.
Dada sendiri sudah dicegah oleh KPK. Namun KPK belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada. "Belum ada (panggilan untuk Dada)," ujar Johan.

Sumber : Pikiran Rakyat, 03 April 2013

Fenomena : KPK Dalami Peran Ketua DPRD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait revisi Perda tentang PON Riau.
“Pemeriksaan terkait tipikor penerimaan hadiah atau janji, revisi Perda PON. Johar Firdaus sebagai saksi merupakan Ketua DPRD Provinsi Riau,“ kata juru bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, kemarin.
Selain Johar, KPK pun memeriksa Yuherman Yusuf dari KONI Riau dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra. Dalam kasus ini, Johar sempat disebut para tersangka anggota DPRD Riau memiliki peran yang paling besar. Bahkan, jelasnya, para tersangka meminta Johar untuk bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu. “Mereka hadir untuk pemeriksaan tipikor hadiah atau janji untuk tersangka RZ.“
Meskipun RZ telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga sekarang KPK belum menahan RZ. KPK hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan untuk RZ. Namun, Johan memastikan akan
ada pemeriksaan untuk RZ. “Kapan waktunya, hanya penyidik yang tahu.“
Rusli yang saat ini masih menjabat Gubernur Provinsi Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kader Partai Golkar itu pun dijerat dalam sejumlah kasus.
Rusli diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya. Perbuatan yang disangkakan terhadap Rusli ialah dugaan penerimaan suap terkait dengan revisi Perda PON Riau 2012. Untuk mendalami sangkaan itu, KPK memeriksa Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Selain itu, Rusli juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat kesatu KUH Pidana.
Berikutnya, Rusli pun diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait dengan PON 2012 dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Tindakan terakhir Ketua DPP Golkar tersebut ialah dugaan melakukan praktik korupsi dalam pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau.
Sumber : Media Indonesia, 02 April 2013

Selasa, 02 April 2013

Corruption Update : Korupsi Simulator Djoko Susilo Segera Disidang

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara, bakal segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/4), melimpahkan berkas perkara Djoko ke tahap penuntutan. Paling lambat dalam dua pekan ke depan, Djoko akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
”Jadi, kasusnya per hari ini (kemarin) naik ke penuntutan atau penyerahan tahap dua. Setelah ini, dalam waktu maksimal 14 hari kerja akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.
Berkas perkara Djoko akan digabung menjadi satu, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator berkendara dan tindak pidana pencucian uang. Djoko akan menghadapi dua dakwaan sekaligus di persidangan.
Meski berkas perkara Djoko telah dilimpahkan ke penuntutan, KPK tetap menelusuri aset-aset mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. ”Memang dalam kasus DS (Djoko Susilo) ini, yang menarik, unit penelusuran aset KPK terus berjalan, tetapi ada limit penanganan sehingga harus segera disidangkan. Tetapi, unit penelusuran aset terus bekerja, temuannya tetap bisa dipakai di persidangan sebagai dasar mempersoalkan kekayaannya,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Jumlah aset Djoko, baik bergerak maupun tak bergerak, yang telah disita KPK masih di bawah Rp 100 miliar. Jumlah ini belum termasuk sejumlah rekening milik Djoko yang telah diblokir KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator dan pencucian uang. ”Nilai rekeningnya yang diblokir masih belum tahu,” ujar Johan.
KPK juga telah selesai menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan simulator ini. Nilai kerugian negaranya lebih dari separuh nilai proyek pengadaan simulator yang mencapai Rp 196,8 miliar.
”Jadi, ada informasi terbaru bahwa dari hasil perhitungan, dugaan nilai kerugian negara terkait pengadaan simulator adalah Rp 121 miliar,” kata Johan.
Menurut dia, penyitaan aset Djoko paling tidak memudahkan jika pada akhirnya majelis hakim memutuskan ganti rugi atas kerugian negara tersebut. Namun, jika ternyata aset ataupun rekening yang telah disita dan diblokir KPK tak cukup untuk mengganti nilai kerugian negara, majelis hakim bisa menambah hukuman Djoko.
Salah satu penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan, semua hal soal sangkaan aset-aset dan harta kekayaan Djoko memang telah ditanyakan penyidik KPK. Tommy mengakui, kliennya tidak menjawab pertanyaan penyidik seputar aset dan harta kekayaannya tersebut.
”Pak Djoko sampaikan sikapnya, tak menggunakan haknya untuk menjawab di penyidikan. Pak Djoko akan menjawabnya di persidangan. Tentu nanti, kan, hakim akan bertanya soal itu, termasuk sumber pembelian (aset dan hartanya). Di persidangan nanti, klien kami akan menjawabnya,” ucapnya.
Soal hubungan Djoko dengan istri-istri mudanya yang diduga menjadi kaki tangan dalam pencucian aset, Tommy enggan menjawab. Menurut dia, sampai saat ini, tim penasihat hukum memang tak pernah menanyakan soal hubungan Djoko dengan istri-istrinya tersebut.
”Saya pikir itu, kan, tidak etis. Kecuali kalau Pak Djoko yang menceritakannya,” katanya.
Sumber: Kompas, 02 April 2013

Senin, 01 April 2013

KPK Kerjasama dengan Universitas Paramadina Gelar ACCH Goes To Campus Festival 2013

Selama sebulan penuh, KPK memberikan kesempatan  kepada mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta untuk mengakses langsung Portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH) melalui ACCH Station untuk berbagai aktivitas perkuliahan. Kegiatan yang diberi tajuk “ACCH Goes to Campus Festival 2013” ini dibuka hari ini (Selasa, 26/3) oleh Deputi Rektor I Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto, Juru Bicara KPK Johan Budi SP dan Team Leader GIZ Johanna Wysluch.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat membuka acara tersebut mengatakan perlu kerjasama dengan banyak pihak untuk membangun sebuah portal antikorupsi, mulai dari aparat penegak hukum lain, NGO dan yang paling penting adalah para akademisi. Menurut Johan, KPK membangun portal ACCH secara bertahap dan membuka kesempatan bagi banyak pihak untuk berkolaborasi membangun dan melakukan kampanye bersama menyebarluaskan pengetahuan tentang antikorupsi ini. “KPK menyediakan tempatnya, mari kita ramaikan ini agar semakin banyak pihak yang sadar pentingnya pencegahan korupsi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Rektor I Universitas Paramadina  Totok A Soefijanto menyatakan kegembiraannya bisa bekerjasama dengan KPK dan GIZ dalam sosialisasi ACCH kepada mahasiswa. Menurutnya, Paramadina adalah universitas pertama yang mewajibkan seluruh mahasiswa untuk mengikuti mata kuliah antikorupsi. “Acara ini membuat mahasiswa semakin aktif dan kreatif untuk mengembangkan perkuliahan antikorupsi.”  
Rangkaian kegiatan dalam ACCH Goes to Campus Festival 2013 ini melibatkan seluruh civitas akademika Universitas Paramadina. Pada pembukaan hari ini berlangsung lomba debat mahasiswa, yang akan dilanjutkan dengan lomba penulisan essai dan lomba twitter yang semuanya berkaitan dengan topik-topik yang ada dalam Portal ACCH.
(Humas KPK
)